Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang pembacaan putusan Praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendibud Ristek) Nadiem Makarim pada hari ini, Senin (13/10).
Perkara ini diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Ketut Darpawan.
"Kami akan menjatuhkan putusan di hari Senin pukul 1 siang," ujar hakim di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan kesimpulan, Jumat (10/10) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim meminta jaksa penyidik dan tim penasihat hukum Nadiem untuk hadir dalam sidang yang telah dijadwalkan tersebut. Nasib bekas Menteri era Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 itu akan ditentukan dari putusan hakim tersebut.
Pada sidang Jumat kemarin, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Kejaksaan Agung tidak berdasarkan kecukupan dua alat bukti.
Hotman menyinggung belum ada kerugian negara berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pengadaan laptop.
Dia meminta hakim mengabulkan permohonan Praperadilan dengan salah satu tuntutannya adalah memerintahkan jaksa membebaskan Nadiem dari tahanan.
"Sekali lagi majelis benar-benar membaca audit BPK untuk 3 tahun, 2020, 2021, 2022 diuraikan di sini berapa ribu guru yang terima, harganya gimana, berapa sekolah dan BPKP turun ke 22 provinsi, hampir semua diaudit menyatakan harga normal," ucap Hotman.
"Kalau harga normal berarti ibarat pembunuh didakwa pembunuhan tapi korbannya hidup, didakwa kerugian negara tapi tidak ada kerugian negara," tandasnya.
Sementara itu, jaksa penyidik Roy Riady membeberkan empat alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP yang menerangkan dugaan perbuatan pidana Nadiem.
Bukti-bukti dimaksud ialah keterangan saksi yang menerangkan peristiwa pidana, keterangan ahli keuangan, bukti surat, dan bukti petunjuk.
"Dengan setidak-tidaknya seperti itu ini juga dikuatkan dengan pendapat para ahli baik itu dari ahli pemohon dan ahli termohon yaitu, pertama, secara limitatif tidak diatur jenis alat bukti apa yang akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata jaksa.
Jaksa meminta hakim menolak Praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Anwar Makarim tersebut dan menyatakan proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop adalah sah.