KPK Ungkap Alasan Jerat PT IMM Tersangka Korporasi di Kasus Taspen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.
Kepala Satuan Tugas Jaksa Penuntut Umum KPK Greafik Loserte mengatakan dari pengelolaan dana investasi tersebut, PT IIM diduga diperkaya sejumlah Rp44.207.902.471.
"Kita pandang dia terlibat. Kenapa? Karena Rp44 miliar itu adalah merupakan management fee yang diperoleh dari hasil tindak pidana," kata Greafik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/10).
"Oleh karenanya, kita dari sisi penuntut umum berkeyakinan bahwa PT IIM tentu dari sisi subjek hukum korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," sambungnya.
Dalam kasus ini, selain PT IIM, banyak korporasi lain yang diduga turut diperkaya. Seperti PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2.465.488.054, PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp108 juta, PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp44 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp150 miliar.
"Terhadap yang diperkaya dari si korporasi, semuanya itu sudah mengembalikan di tahap penyidikan, kecuali satu, PT IIM. Nah, gara-gara itu tuh, ditanya lah sama teman-teman, 'ini ada memenuhi unsur enggak, korporasi ini, kita pandang sebagai pihak yang terlibat dalam tindak pidana'," ungkap Greafik.
Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu memproses hukum mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Direktur Utama IIM Ekiawan Heri Primaryanto.
Keduanya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kosasih dihukum dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kosasih juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah yang dinikmatinya subsider 3 tahun penjara.
Rincian uang pengganti yaitu Rp29,152 miliar, US$127.057, SG$283.002 dolar Singapura, €10 ribu, 1.470 baht, £30 Poundsterling, 128 ribu yen, HK$500, dan 1,262 juta won, dan Rp2.877.000.
Apabila dihitung dengan kurs saat ini, total uang pengganti tersebut setara Rp35 miliar.
Vonis terhadap Kosasih belum inkrah lantaran yang bersangkutan mengajukan upaya hukum banding.
Sementara itu, Ekiawan divonis dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah US$253.660 subsider 2 tahun penjara.
Perkara Ekiawan sudah inkrah atau memperoleh kekuatan hukum tetap. Jaksa KPK dalam waktu dekat akan melakukan eksekusi.
(fra/ryn/fra)