Kejagung Berpotensi Usut TPPU Kasus Pembalakan Liar Hutan di Mentawai

CNN Indonesia
Kamis, 16 Okt 2025 02:00 WIB
Ilustrasi tindakan pembalakan liar hutan. (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aksi pembalakan liar kayu meranti di Pulau Sipora, Mentawai, Sumatera Barat.

"Sementara dalam penyidikan dikenakan UU Kehutanan dan bukan hal yang enggak mungkin bisa saja dikenakan UU lain seperti TPPU," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (15/10).

Ia menjelaskan saat ini sudah dua pihak yang ditetapkan Satgas Pemulihan Kawasan Hutan sebagai tersangka. Mereka adalah tersangka perorangan berinisial IM dan tersangka korporasi bernama PT Berkah Rimba Nusantara (BRN).

Anang menyebut para tersangka sementara dijerat dengan UU Kehutanan dan UU Pencegahan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

"Kita lihat aja hasil pendalaman penyidikan tim Gakkum," pungkasnya.

Sebelumnya, Satgas PKH menemukan 4.610 meter kubik kayu bulat meranti ilegal yang hendak dijual. Kayu tersebut diangkut menggunakan tongkang Kencana Sanjaya & B dan tagboat Jenebora l dan kemudian diamankan di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku melakukan pemalsuan dokumen legalitas kayu. Lewat dokumen palsu itu, ribuan kayu yang berhasil ditebang seolah-olah memiliki izin dan sah.

Akibat aksi pembalakan liar ini sebanyak 730 hektar hutan di Sipora termasuk jalan hauling dalam kawasan hutan produksi seluas 7,9 hektar rusak parah. Diperkirakan, butuh 60 hingga 100 tahun untuk pemulihan ekosistem di wilayah tersebut.

(tfq/wiw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK