Ammar Zoni Jalani Sidang Narkoba Besok di PN Jakpus

CNN Indonesia
Rabu, 22 Okt 2025 06:37 WIB
Sidang perdana kasus pengedaran narkoba di Rutan Salemba dengan terdakwa Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni, akan digelar besok. (Tangkapan layar youtube Aish TV)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana kasus pengedaran narkoba di Rutan Salemba dengan terdakwa Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni pada Kamis (23/10).

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara Ammar Zoni terdaftar dengan nomor: 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.

Ammar Zoni akan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

"Agenda: sidang pertama, Kamis, 23 Oktober 2025," demikian tertulis dalam SIPP PN Jakarta Pusat.

Sidang yang terbuka untuk umum tersebut rencananya akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Aksinya itu ketahuan saat petugas rutan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni.

Dalam aksinya, mantan pesinetron itu tidak sendirian. Ammar Zoni mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya yang juga akan diadili Kamis lusa.

Penahanan mereka pun dipindah ke Nusakambangan.

(ryn/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK