Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterkaitan bisnis antara tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012-2014 Chrisna Damayanto (CD) dengan pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan temuan keterkaitan bisnis tersebut berdasarkan penelusuran skema bisnis yang melibatkan Chrisna Damayanto saat bekerja di anak atau cucu perusahaan Pertamina yang bergerak di sektor tata niaga minyak, dan beroperasi di Singapura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan informasi yang kami terima, terkait skema bisnisnya, karena saudara CD ini kalau tidak salah di anak perusahaan atau cucu perusahaan Pertamina yang ada di Singapura," kata Asep di Kantornya, Jakarta, Selasa (21/10).
Perusahaan yang menjadi tempat Chrisna Damayanto bekerja tersebut menjalin kerja sama bisnis dengan sejumlah perusahaan lain, termasuk dengan perusahaan Riza Chalid.
"Dari skema yang kami lihat, itu memang ada bisnis dengan perusahaan-perusahaan di mana perusahaan tersebut ada namanya saudara MRC," jelas Asep.
Dalam kasus ini, KPK sudah melakukan penahanan per tanggal 9 September 2025 terhadap tiga orang tersangka.
Mereka ialah Direktur PT Melanton Pratama (MP) yang bernama Gunardi Wantjik, Manajer Operasi PT MP Frederick Aldo Gunardi, dan Alvin Pradipta Adyota selaku anak dari Chrisna Damayanto (Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014).
Teruntuk Chrisna Damayanto, KPK belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang sakit.
PT MP selaku perusahaan agen lokal katalis disebut menggunakan nama Albemarle Corp yang merupakan bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd. (perwakilan kantor penjualan dan administrasi Albemarle untuk wilayah Asia Pasifik) pernah mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina, namun gagal karena dianggap tidak lolos uji ACE Test.
Kemudian pegawai PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi atas perintah Gunardi menghubungi Alvin selaku rekannya untuk meminta Chrisna melakukan pengondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan.
Atas pengondisian tersebut, Chrisna akhirnya membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis. Hal itu membuat PT MP terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan tahun 2013-2014 dengan nilai kontrak sebesar US$14,4 juta (sekitar Rp176,4 miliar - kurs tahun 2014).
"Setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT MP kemudian memberikan sebagian fee yang berasal dari ALBEMARLE CORP kepada Sdr. CD [Chrisna Damayanto] sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode tahun 2013 sampai dengan 2015," ungkap Asep dalam jumpa pers, Selasa (9/9) lalu.
Asep mengatakan penerimaan fee itu diduga berhubungan dengan pengambilan kebijakan oleh Chrisna Damayanto yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan di PT Pertamina.
Atas perbuatannya, Gunardi dan Frederick sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Alvin sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ryn/wis)