Komisi II DPR: KPU Tak Pernah Lapor Pakai Private Jet di Pemilu 2024

CNN Indonesia
Kamis, 23 Okt 2025 19:46 WIB
Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkap bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak pernah melapor penggunaan pesawat private jet selama Pemilu dan Pilpres 2024 yang kasusnya kini sudah diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkap bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak pernah melapor penggunaan pesawat private jet selama Pemilu dan Pilpres 2024 yang kasusnya kini sudah diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Doli mengatakan pihaknya sejak awal mengetahui informasi itu dari luar dan belakangan diketahui hal itu benar.

"Makanya kan ini mereka kan tidak pernah melaporkan kan kepada kami ya. Kan kemarin waktu itu mempertanyakan itu setelah kami tahu informasi dari luar. Kami konfirmasi dan ternyata benar, gitu," kata Doli di kompleks parlemen, Kamis (23/10).

Menurut Doli, Komisi II kala itu memastikan tak akan memberi izin penggunaan private jet jika dilaporkan sejak awal. Oleh karenanya, dia mengingatkan agar setiap komisi di DPR mencermati semua usulan anggaran dari mitra kerjanya.

"Saya yakin kalau kemudian kemarin sebelum dilaksanakan mereka dalam perencanaannya memasukkan ini, rencana penggunaan ini, pasti semua teman-teman Komisi II enggak setuju pasti," katanya.

Doli yang kala itu menjabat sebagai Ketua Komisi II sekaligus mitra KPU, mengaku memberikan KPU kepercayaan penuh sebagai penyelenggara pemilu. Termasuk usul anggaran yang dinilai cukup besar. Namun, dia mengaku kecewa karena kepercayaan pihaknya disalahgunakan.

"Pokoknya waktu itu berapapun anggaran yang mereka ajukan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilu kita, ya kami pasti support gitu. Kami pasti dukung gitu," kata Doli.

"Nah, tapi kan ternyata kepercayaan itu ya tidak di apa namanya, dilaksanakan dengan baik gitu. Jadi masih ada hal-hal yang sebenarnya di luar kepantasan yang dikerjakan," imbuhnya.

Pada Selasa (21/10), DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada lima dari tujuh komisioner KPU atas penggunaan private jet. Mereka yakni Ketua KPU RI, dan empat komisioner lain masing-masing Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Selain mereka, sanksi juga dijatuhkan kepada Sekjen KPU RI, Bernard Darmawan. Mereka terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dengan menggunakan private jet saat pemilu yang menelan anggaran hingga Rp46 miliar.

Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi mengatakan tindakan teradu I sampai dengan teradu V dan teradu VII dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Terlebih, teradu I sampai dengan teradu V dan teradu VII memilih private jet dengan jenis yang eksklusif dan mewah.

"Bahwa penggunaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T, tertinggal, terdepan, terluar. Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," kata Ratna.

(fra/thr/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK