Penyidik Jampidsus Ungkap Anomali di Balik 88 Tas Sandra Dewi

CNN Indonesia
Sabtu, 25 Okt 2025 07:50 WIB
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Max Jefferson Mokola mengungkapkan keganjilan di balik klaim Sandra Dewi soal 88 tasnya yang dianggal sebagai endorsemen.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Max Jefferson Mokola mengungkapkan keganjilan di balik klaim Sandra Dewi soal 88 tasnya yang dianggal sebagai endorsemen. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

"Terus yang berikutnya para pemilik tas ini mereka tidak dapat mengidentifikasi, membuktikan bahwa memang ini, tas ini saya dibelinya berapa atau ambilnya dari mana, terus kapan saya serahkan ke Sandra Dewi, itu ketika pemeriksaan mereka tidak bisa menjelaskan, dan dipanggil berikutnya untuk membuktikan, mereka tidak datang," ungkap Max.

"Jadi, penyidik sudah mencoba atau berusaha membuktikan kalau itu hasil endorsemen sebagaimana disebutkan Pemohon ya?" tanya jaksa menegaskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, karena kalau dari Pemohon sendiri di keterangan saksinya hampir semua endorse selain tas dan perhiasan katanya itu ada perjanjiannya, baik nilainya cuma kecil maupun besar itu dibuat perjanjian, tapi khusus yang ini, itu enggak ada perjanjiannya," jawab Max.

Sementara itu, untuk perhiasan, Max berujar tidak ditemukan bukti pembelian. Penyidik juga telah memeriksa tas dan perhiasan tersebut sebelum melakukan penyitaan.

"Ya perhiasan juga seperti itu. Jadi, pada waktu kami mau melakukan penyitaan, bukti-bukti pembelian itu, kan, tidak ada. Nah, pada waktu penyitaan juga didampingi oleh teman-teman penasihat hukumnya Pemohon. Nah, di situ sebelum dilakukan penyitaan, ini dinilai dulu. Dinilai apakah memang ini memiliki nilai ekonomis," tutur Max.

"Jadi, kalau yang perhiasan, ini dibawa ke pegadaian dulu. Setelah dinilai, yang tidak memiliki nilai ekonomis itu dikembalikan, yang memiliki nilai ekonomis disita. Begitu juga dengan tas. Tas ini dinilai oleh ahli. Nah, setelah dia dapat bahwa benar tas ini asli ini baru disita. Itu juga dalam pengawasan teman-teman dari penasihat hukum Harvey Moeis dan Sandra Dewi saat itu," lanjutnya.

Sandra Dewi mengajukan permohonan pengembalian harta yang dirampas Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus suaminya.

Sandra Dewi menegaskan sejumlah harta yang dirampas tersebut tidak berkaitan dengan kasus Harvey.

Selain tas, Sandra Dewi juga mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah barangnya yang lain. Barang-barang tersebut antara lain sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono), rumah di Permata Regency, Jakarta Barat, hingga tabungan di bank yang diblokir.

(blq/asr)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER