Panitera PN Jakut Dituntut 12 Tahun Bui Kasus Suap Vonis Bebas CPO
Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Wahyu dinilai jaksa telah terbukti menerima suap terkait putusan lepas terhadap korporasi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022.
Tiga korporasi dimaksud adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyu Gunawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/10).
Tak hanya itu, Wahyu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2,4 miliar paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Apabila tidak dibayar dalam batas waktu tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," ucap jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan adalah perbuatan Wahyu tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Perbuatan Wahyu telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif, dan Wahyu telah menikmati hasil tindak pidana.
Sedangkan hal meringankan adalah Wahyu belum pernah dihukum.
Jaksa mengungkap ada uang sejumlah Rp40 miliar untuk menjatuhkan vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Uang tersebut diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih dan M. Syafe'i selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
(ryn/gil)