KPK Lanjut 'Obok-obok' Pemprov Riau, Hari Ini Geledah Dinas Pendidikan

CNN Indonesia
Kamis, 13 Nov 2025 10:57 WIB
Penyidik KPK melakukan penggeledahan maraton di Riau sejak Senin lalu hingga hari ini, terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Gubernur Abdul Wahid.
Ilustrasi. KPK geledak dinas pendidikan Pemprov Riau terkait kasus yang seret Gubernur Abdul Wahid. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berada di Riau untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Abdul Wahid dan kawan-kawan.

Pada hari ini, penyidik sedang menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Pemprov Riau.

"Hari ini tim akan melanjutkan giat penggeledahan di Dinas Pendidikan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (13/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menyatakan KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau yang terus mendukung penuh penegakan hukum.

"Mengingat, masyarakatlah sebagai pihak yang paling dirugikan akibat korupsi yang secara nyata telah mendegradasi kualitas pembangunan dan pelayanan publik," sambungnya.

Sejak Senin hingga Rabu kemarin (10-12 November), penyidik sudah lebih dulu menggeledah Kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP), Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan beberapa rumah yang tidak diungkapkan pemiliknya.

Dari keseluruhan tempat tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) terkait pergeseran anggaran Pemprov Riau.

Lembaga antirasuah sudah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.

Abdul Wahid dkk sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun penanganan kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal November lalu.

(ryn/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER