Peradi SAI Beri 2 Catatan Jelang Pengesahan RKUHAP di Paripurna DPR

CNN Indonesia
Sabtu, 15 Nov 2025 00:30 WIB
Peradi SAI memberi sejumlah catatan terhadap RKUHAP yang akan disahkan di rapat paripurna DPR pekan depan.
Peradi SAI memberi sejumlah catatan terhadap RKUHAP yang akan disahkan di rapat paripurna DPR pekan depan. (Antara Foto/Rivan Awal Lingga).
Jakarta, CNN Indonesia --

Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) memberikan dua catatan terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) jelang disahkan di rapat paripuna DPR pekan depan.

Ketua Umum DPN Peradi SAI Harry Ponto menyoroti penggunaan CCTV atau alat perekam dalam proses pemeriksaan. Menurut dia, ketentuan itu merupakan langkah maju, tapi mestinya tak berhenti di atas teks undang-undang.

"Ini langkah maju, tetapi kemajuannya tidak boleh berhenti di atas teks undang-undang. Implementasi di lapangan harus konsisten, terukur, dan dapat diuji," kata Harry dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengakui sejumlah klausul terkait penggunaan alat perekam dalam RKUHAP tak sempurna, tapi dia menilai hal itu sebagai capaian penting. Dia karenanya akan mengawal ketat implementasinya.

"Saya akui, masih ada ruang optimalisasi. Namun, untuk saat ini, inilah yang terbaik yang bisa dihasilkan, dan kami akan terus mengawal agar penerapannya tidak sekadar menjadi formalitas," kata dia.

Kedua, Peradi SAI menyoroti perlindungan bagi advokat yang bertugas dengan itikad baik serta menempatkan mereka sebagai bagian dari penegak hukum. Ketentuan ini dinilai penting untuk mencegah intimidasi atau kriminalisasi.

Selain itu, hak pendampingan hukum diperluas tidak hanya bagi tersangka, tetapi juga saksi dan korban sejak tahap penyelidikan. Peradi SAI memandang perluasan ini sebagai langkah untuk memperkuat akses keadilan. Menurut Harry, penguatan tersebut berpengaruh langsung pada integritas sistem peradilan.

"Perlindungan advokat pada dasarnya adalah perlindungan bagi masyarakat. Ketika advokat dapat bekerja secara bebas dan independen, maka hak-hak tersangka, saksi, dan korban akan lebih terjaga," ujarnya.

Menjelang Paripurna, Peradi SAI mengingatkan keberhasilan pembaruan hukum acara tidak hanya ditentukan isi pasal, tetapi juga kemauan politik dan integritas aparat. Dia menyatakan siap mengawal penerapan KUHAP baru agar manfaatnya dapat dirasakan para pencari keadilan.

"Organisasi advokat siap berkolaborasi dengan DPR, pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil untuk memastikan peralihan menuju KUHAP baru berlangsung efektif, berimbang, dan tetap menjunjung hak asasi manusia," kata dia.

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Komisi III DPR menyepakati RUU tersebut dibawa ke paripuna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III DPR, Kamis (13/11). Rapat dihadiri perwakilan pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej.

"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintahan apakah naskah RKUHAP dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan atas RKUHAP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR terdekat, setuju?" kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

"Setuju," jawab peserta rapat kompak.

(thr/dhf)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER