Jaksa Gadungan Tipu Warga Pamulang Rp310 Juta Jadi Tersangka
Polisi menetapkan Tonny Renaldo Matan (49), seorang jaksa gadungan yang melakukan penipuan penipuan Rp310 juta sebagai tersangka.
Tonny ditangkap tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), beberapa hari lalu.
"Sudah jadi tersangka," kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang di kantornya, Sabtu (15/11).
Victor mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mendalami kemungkinan korban lain dari jaksa gadungan tersebut.
Sebelumnya, tim kejagung menangkap Tonny yang mengaku sebagai jaksa berpangkat bintang satu. Tonny mengaku kepada korban dapat mengurus perkara karena menjabat staf khusus jaksa agung.
Tim Kejagung juga menyita sepucuk senjata api jenis revolver berikut tujuh butir peluru aktif di dalam magasin.
"Dia hasil dari menipu seseorang, kemudian tidak disampaikan untuk mengurus perkara apa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra di kantornya, Kamis (13/11).
Barang bukti uang tunai yang dikuasai pelaku saat ditangkap sebanyak Rp283 juta. Sisanya masih tersimpan di dalam nomor rekening bank milik Tonny.
Berdasarkan pengakuan, Tonny baru melakukan penipuan terhadap dua orang. Kejahatan penipuan pertama yang dilakukan Tonny mendapatkan uang Rp200 juta.
"Dia tadi menyampaikan, uangnya sudah habis. Masih sedang kami telusuri nanti," kata Apreza.
Apreza menyebut Tonny pernah menjadi jaksa namun dipecat oleh Kejagung pada 2009 silam atas kasus penipuan.
(fra/arl/fra)