Ikadin: RKUHAP Tak Segera Disahkan Bisa Picu Kegaduhan Hukum

CNN Indonesia
Minggu, 16 Nov 2025 04:45 WIB
Sekjen Ikadin Rivai Kusumanegara mendesak pengesahan RKUHAP untuk mencegah kegaduhan penegakan hukum, mengingat KUHP baru akan berlaku Januari 2026.
Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Rivai Kusumanegara mengatakan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) perlu segera disahkan untuk menghindari kegaduhan penegakan hukum. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Rivai Kusumanegara mengatakan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) perlu segera disahkan untuk menghindari kegaduhan penegakan hukum.

Rivai menyebut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan berlaku mulai 2 Januari 2026, sedangkan sampai saat ini hukum acaranya belum disahkan Pemerintah dan DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KUHP baru memiliki kebaruan yang tidak sesuai dengan KUHAP saat ini, sehingga akan timbul kegaduhan dalam penegakan hukum," kata Rivai dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/11).

Sebagai contoh, Rivai menjelaskan pelaku penganiayaan, penipuan, penggelapan dan penadahan tidak bisa ditahan karena pasal-pasal tertentu yang dapat ditahan menurut KUHAP masih mengacu pada KUHP lama.

Rivai menjelaskan juga akan timbul persoalan dalam pelaksanaan hukuman kerja sosial, hukuman tutupan maupun hukuman pengawasan yang diatur KUHP baru karena tidak dikenal dalam KUHAP lama.

"Demikian juga pengaturan Restorative Justice dan pidana korporasi dalam KUHP baru tidak efektif karena belum ada hukum acaranya," ujarnya.

Rivai memahami lambatnya pengesahan RKUHAP disebabkan masih terdapatnya pro dan kontra atas sejumlah pasal di dalamnya. Menurutnya, dalam keadaan mendesak diharapkan semua pihak bisa menurunkan ego dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas.

"Jika masing-masing masih memaksakan pandangannya, maka hal-hal positif dalam KUHP baru maupun RKUHAP tidak bisa dirasakan masyarakat," katanya.

(fra/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER