Habib Gerindra: Peran Advokat di KUHAP Baru Bak di Film-film Amerika

CNN Indonesia
Selasa, 18 Nov 2025 14:49 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di paripurna sahkan KUHAP baru. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan peran advokat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan akan menyerupai peran advokat di film-film Amerika Serikat.

Menurut Habib, KUHAP baru memberikan kewenangan dan peran lebih banyak kepada advokat dalam pendampingan hukum. Peran itu, kata dia, tak diatur dalam KUHAP sebelumnya.

"Jadi kita bisa membayangkan nanti, advokat kita seperti di film-film Amerika. Bisa debat dengan penyidik membela kepentingan kliennya," kata Habib dalam pidato laporan hasil pembahasan KUHAP di Paripurna DPR, Selasa (18/11).

"Tepuk tangan dong," imbuhnya.

Politikus Partai Gerindra itu misalnya menyebutkan, pada KUHAP lama, seseorang yang berurusan dengan hukum baru bisa didampingi advokat ketika sudah menjadi tersangka. Sementara pada KUHAP baru, pendampingan oleh advokat bisa dilakukan sejak awal pemeriksaan.

"Baru pemberi keterangan pun sudah bisa didampingi advokat," kata dia.

Kemudian, pada KUHAP lama, peran advokat saat mendampingi hanya bisa duduk dan mencatat. Sedangkan, pada KUHAP baru, advokat bisa menyampaikan keberatan dan berdebat dengan penyidik.

"Dan keberatannya itu harus bisa diakomodir dalam BAP (berita acara pemeriksaan)," kata dia.

Habib mengatakan aparat penegak hukum sudah bisa menggunakan KUHAP baru mulai 2 Januari 2026. Habib mengaku pihaknya telah mensiasati sejak awal agar target tersebut bisa terealisasi.

Hingga batas waktu tersebut, lanjut dia, KUHAP lama masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan KUHAP baru.

"Untuk pelaksanaan pidana yang sedang berjalan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan KUHAP," katanya.

(thr/dal)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi UU

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK