KPK Kaji Putusan MK soal Jabatan Polisi di Luar Polri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sedang mengkaji regulasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penempatan anggota Polri di luar lembaga kepolisian.
"Ya terkait dengan keputusan MK tentunya, KPK sebagai lembaga sedang melakukan kajian melalui Biro Hukumnya," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Selain kajian KPK, Asep juga mengungkapkan lembaganya akan menunggu kajian dari institusi lain terkait dengan putusan MK ini, termasuk kementerian-kementerian terkait.
"Nanti kajiannya seperti apa juga tidak hanya di KPK, saya kira, juga di kementerian lembaga yang mempekerjakan anggota Polri, pasti juga sedang membuat kajian seperti itu," katanya.
Lebih lanjut, Asep mengatakan untuk menunggu hasil kajian tersebut, sambil menekankan pentingnya komunikasi.
"Nanti kita tunggu bersama kajiannya seperti apa, terkait dengan keputusan MK tersebut, tapi yang jelas apapun hasilnya, saya dengan rekan-rekan tetap saudara, saya dengan rekan-rekan tetap teman, kapan pun dan di mana pun kita bisa saling ngobrol, saling diskusi gitu ya, seperti itu,"
Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).
Pasal 28 dalam putusan itu menyatakan bahwa yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak berkaitan dengan tugas kepolisian serta tidak merupakan penugasan dari Kapolri.
"Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Sebagai informasi, Mabes Polri mengatakan jumlah anggota aktif yang berada di luar institusi Korps Bhayangkara berjumlah 300 orang.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut ratusan anggota itu tersebar di berbagai kementerian dan lembaga terkait.
"Ada sekitar 300 orang yang [anggota duduki jabatan sipil]," kata Sandi kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (17/11).