Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap 23 orang terdakwa terkait kerusuhan dalam demonstrasi bulan Agustus 2025.
Perkara pertama nomor: 691/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst meliputi 21 orang terdakwa yang didakwa melanggar Pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Para terdakwa atas nama Eka Julian Syah Putra, M. Taufik Efendi, Deden Hanafi, Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, Muhammad Tegar Prasetya, dan Robi Bagus Triyatmojo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Fajar Adi Setiawan, Riezal Masyudha, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila, Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, dan Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer.
Selanjutnya Imanu Bahar Solehat alias Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama, Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdilah, Alfan Alfiza Hadzami, dan Salman Alfaris.
"Terdakwa di atas rencananya akan mulai diadili pada Kamis (20/11) dengan agenda pembacaan dakwaan," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto melalui keterangan tertulis, Rabu (19/11).
Sementara itu, dua terdakwa atas nama Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan akan diadili dalam perkara terpisah dengan nomor: 689/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst.
Lalu, terdakwa Wawan Hermawan dalam perkara nomor: 690/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst akan diadili pada Senin, 24 November mendatang. Wawan didakwa melanggar ketentuan yang termuat dalam Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebelumnya, Mabes Polri menyampaikan ada 959 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan demonstrasi akhir Agustus sampai awal September lalu.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Syahardiantono mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan oleh 15 Polda berdasarkan 264 laporan polisi (LP).
Syahar menjelaskan dari jumlah tersangka itu sebanyak 664 orang dewasa dan 295 di antaranya berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Teruntuk Polda Metro Jaya, ada 200 orang tersangka dewasa dan 32 anak di mana 16 di antaranya dilakukan penahanan.
(fra/ryn/fra)