UGM Buka Suara soal Sidang KIP terkait Ijazah Jokowi
Universitas Gadjah Mada (UGM) mengklaim telah bertindak sesuai prosedur atau mengacu pada peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan informasi publik.
Pernyataan UGM ini menyangkut pelaksanaan sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (17/11).
Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius menuturkan kampusnya menghargai perhatian dan masukan banyak pihak menyangkut pelaksanaan sidang sengketa informasi publik perihal dokumen akademik Jokowi di KIP RI tempo hari.
Dia menegaskan bahwa kampusnya melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berkomitmen untuk melaksanakan amanat UU No 14 Tahun 2008.
"Terkait substansi persidangan sengketa informasi publik, UGM menginformasikan bahwa seluruh proses yang dilakukan telah berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan mengenai perlindungan data pribadi," kata Andi Sandi dalam keterangan resmi UGM, Kamis (20/11).
Andi Sandi menyampaikan dalam penyelenggaraan pelayanan informasi, PPID UGM menyesuaikan tata kelola layanan dengan ketentuan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021 beserta lampiran-lampirannya.
Pun, sambungnya, dengan contoh format permohonan informasi dan tanggapan resmi.
Sejalan dengan perkembangan teknologi, menurut Andi Sandi, UGM mengembangkan sistem layanan digital.
Demikian pula formulir permohonan informasi secara daring yang tidak memuat tanda tangan pemohon, namun tetap mewajibkan pengunggahan fotokopi identitas diri. Berupa KTP untuk perseorangan atau akta pendirian untuk badan hukum sebagai bagian dari persyaratan permohonan.
Andi Sandi bilang, tanggapan terhadap permohonan informasi disampaikan melalui pos elektronik resmi PPID UGM (ppid@ugm.ac.id).
Dia menekankan, akses kepada akun resmi ini sifatnya terbatas oleh tim PPID UGM via mekanisme persetujuan substansi secara berjenjang. Balasan melalui akun resmi tersebut diakui oleh UGM dan dapat dipergunakan pemohon.
"Dalam hal pemohon informasi merasa keberatan atas tanggapan dari PPID UGM, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID, yang dalam hal ini Rektor UGM. Keberatan yang dikirimkan akan dibalas secara resmi oleh Atasan PPID dengan kop resmi dan tanda tangan elektronik," paparnya.
Andi Sandi pun menegaskan prinsip komitmen UGM untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas layanan informasi publik. Evaluasi internal terus dilakukan demi penyelenggaraan layanan informasi semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.
"Seluruh masukan tersebut akan digunakan sebagai bahan evaluasi guna memperkuat kualitas layanan informasi publik yang unggul," katanya.
Dalam sidang yang digelar di KIP, Jakarta, Senin (17/11) kemarin, Ketua Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn Rospita sempat mencecar soal keberadaan sejumlah dokumen yang sempat dimohonkan kepada pihak UGM. Salah satunya adalah salinan ijazah Jokowi.
Rospita selain itu juga bertanya soal keberadaan dokumen lain yakni transkrip nilai, dokumen kartu rencana studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS) serta laporan kuliah kerja nyata (KKN) Jokowi.
Pemohon dalam sidang itu adalah Leony Lidya dengan termohon UGM, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.