Bahlil Ungkap Alasan Butuh Polisi dan Jaksa Aktif di Kementerian ESDM

CNN Indonesia
Jumat, 21 Nov 2025 02:33 WIB
Bahlil ungkap alasan butuh polisi dan jaksa aktif di Kementerian ESDM. (ANTARA FOTO/FAH)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan keberadaan anggota polisi aktif dan jaksa aktif masih dibutuhkan di kementerian ESDM.

Bahlil mengatakan posisi Inspektur Jenderal dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Gakkum) yang dijabat oleh anggota polisi dan jaksa aktif dibutuhkan dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.

"Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum (Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan SDM) kan dari jaksa, dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, mengutip Antara, Kamis (20/11).

Ia menegaskan keberadaan anggota Polri dan jaksa aktif yang bertugas di Kementerian ESDM masih sesuai regulasi yang berlaku.

Pihaknya masih menunggu kajian resmi dari sejumlah kementerian, sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Setelah ada keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), nanti kita lihat perkembangan apa yang menjadi kajian dari Menpan RB, kemudian Mendagri, kemudian dari Menteri Hukum. Apa yang menjadi kajian, setelah itu baru kami akan ikuti," terang Bahlil.

Terkait kemungkinan perubahan struktur atau penarikan personel Polri dari Kementerian ESDM, Bahlil mengatakan akan sepenuhnya mengikuti keputusan pemerintah.

"Kita lihat aturan nanti setelah keputusan MK. Apa yang diputuskan oleh Menteri Hukum, Menpan RB, maka itu pasti akan menjadi rujukan," imbuh Bahlil.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil akan menjadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Ia menyampaikan putusan MK tersebut harus ditindaklanjuti dengan pengubahan peraturan perundang-undangan serta transisi bagi para polisi aktif yang sudah terlanjur memegang jabatan di kementerian atau lembaga.

Dia menegaskan semua anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri akan mengetahui dan menyadari putusan MK tersebut lantaran diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Dengan demikian, sambung dia, aturan terbaru mengenai putusan itu akan segera dibuat karena ketentuan mengenai polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tidak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Terbaru, Mabes Polri membatalkan penugasan terhadap Perwira Tinggi (Pati) Irjen Raden Argo Yuwono yang sebelumnya ditugaskan di Kementerian UMKM.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penarikan itu merupakan salah satu konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025.

Trunoyudo menyebut salah satu pertimbangan penarikan kembali Argo lantaran yang bersangkutan masih dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM.

"Untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025.," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11).

(antara/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK