DPR Usul Presiden Bikin Perppu Usai MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun

CNN Indonesia
Jumat, 21 Nov 2025 11:59 WIB
Komisi II DPR usulkan Perppu untuk akomodasi putusan MK terkait hak guna lahan di IKN. Dede Yusuf sebut solusi cepat tanpa revisi UU.
Komisi II DPR mengusulkan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pemberian hak guna lahan di Ibu Kota Negara (IKN) hingga 190 tahun. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi II DPR mengusulkan Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pemberian hak guna lahan di Ibu Kota Negara (IKN) hingga 190 tahun.

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menilai Perppu menjadi solusi dalam kondisi mendesak karena tak perlu mengubah UU IKN. Sebab, kata Dede, jika melalui revisi, prosesnya akan membutuhkan waktu yang lama.

"Poinnya menurut saya bisa dilakukan melalui Perppu dulu. Karena dengan Perppu tidak harus melakukan perubahan UU hanya pasal tertentu yang di-perppu-kan," kata dia saat dihubungi, Jumat (21/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dede menilai putusan MK tepat dengan mengurangi HGU IKN hingga 190 tahun.

Menurut dia, jangka waktu tersebut tak masuk akal sebab statusnya sama seperti hak milik karena akan dikelola tiga generasi. Menurutnya, tak boleh ada satupun lembaga non pemerintah yang menguasai lahan negara terlalu lama.

"Khawatirnya sebagaimana kejadian yang sering kita lihat akhirnya diklaim sebagai hak milik. Padahal sebetulnya tanah negara itu banyak kejadian," kata politikus Demokrat itu.

Terlebih, merujuk UU Pokok Agraria, terang Dede, HGU mestinya hanya diberikan maksimal 30 atau 90 tahun melalui evaluasi.

"Maksimal kurang lebih 90 tahun, itupun melalui evaluasi. Memang di IKN ini ada tawaran 190 tahun. Dan itu kan bisa 3 generasi anak cucu, sama saja menguasai lahan," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut. Namun, pada prinsipnya, kata Irawan, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Oleh karenanya, Presiden dan DPR harus mematuhi dan menindaklanjuti putusan tersebut. Namun, dia Irawan menilai putusan MK tepat jika merujuk UU Pokok Agraria.

"Itu sepertinya sama dengan substansi di undang-undang agraria," katanya.

MK pada Kamis (13/11) menyatakan mekanisme dua siklus Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) yang jangka waktunya bisa mencapai 190 tahun untuk HGU serta 160 tahun untuk HGB dan HP sebagaimana termuat dalam UU IKN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor: 185/PUU-XXII/2024 dengan pemohon Stepanus Febyan Babaro (Karyawan Swasta) dan Ronggo Wasito (Pedagang) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 16A ayat 1, ayat 2, ayat 3 UU 21/2023 tentang Perubahan Kedua atas UU 3/2022 tentang IKN.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan substansi permohonan bermuara pada satu persoalan yaitu pemberian Hak Atas Tanah (HAT) di wilayah IKN dalam waktu jangka panjang dalam dua siklus sehingga jauh melebihi apa yang ditentukan oleh Undang-undang Pembaruan Agraria (UUPA).

(thr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER