Rangkuman Dakwaan terhadap 25 Pedemo Agustus di Sidang PN Jakpus

CNN Indonesia
Jumat, 21 Nov 2025 15:41 WIB
Salah satu agenda persidangan terkait demo Agustus 2025 di PN Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/Faiz Maulida)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap 23 orang terdakwa terkait kerusuhan dalam gelombang demonstrasi Agustus 2025.

Sebelumnya, Mabes Polri menyampaikan ada 959 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan demonstrasi akhir Agustus sampai awal September lalu di seluruh Indonesia. Teruntuk Polda Metro Jaya, ada 200 orang tersangka dewasa dan 32 anak di mana 16 di antaranya dilakukan penahanan.

Ada 25 tersangka yang dakwaannya dibacakan dalam sidang perdana terkait demo pada Agustus lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/11).

Berikut rangkuman CNNIndonesia.com atas dakwaan pedemo Agustus lalu:

21 orang didakwa melakukan kekerasan

Jaksa Penuntut Umum mendakwa 21 demonstran melakukan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan terhadap aparat kepolisian saat demonstrasi Agustus lalu.

Adapun 21 terdakwa tersebut antara lain:
1. Eka Julian Syah Putra
2. Taufik Effendi
3. Deden Hanafi
4. Fahriyansah
5. Afri Koes Aryanto
6. Muhamad Tegar Prasetya
7. Robi Bagus Tryatmojo
8. Fajar Adi Setiawan
9. Riezal Masyudha
10. Ruby Akmal Azizi
11. Hafif Russel Fadila
12. Andre Eka Prasetio
13. Wildan Ilham Agustian
14. Rizky Althoriq Tambunan
15. Imanu Bahari Solehat Als Ari
16. Muhammad Rasya Nur Falah
17. Naufal Fajar Pratama
18. Ananda Aziz Nur Rizqi
19. Muhammad Nagieb Abdillah
20. Alfan Alfiza Hadzami
21. Salman Alfarisi

Jaksa mengatakan masing-masing 21 terdakwa tersebut melakukan kerusuhan yang tersebar di beberapa lokasi seperti di sekitar gedung DPR/MPR hingga sekitar Polda Metro Jaya.

Rangkaian kasus bermula saat terjadi unjuk rasa di depan gerbang Gedung DPR/MPR RI pada hari Jum'at 29 Agustus. Kemudian massa semakin ramai datang di sekitaran Gedung DPR/MPR RI, Simpang Semanggi, hingga depan pintu gerbang Polda Metro Jaya.

Massa kemudian berorasi yang berujung kericuhan sehingga mengakibatkan adanya kekerasan terhadap kepolisian yang sedang berjaga.

Peristiwa itu kemudian berlanjut pada hari Sabtu dan Minggu (29-30 Agustus). 

Jaksa juga mengungkap beberapa aparat kepolisian yang menjadi saksi karena diduga mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dari para pendemo.

"Bahwa perbuatan mereka (para terdakwa) mengakibatkan anggota kepolisian yang sedang bertugas antara lain saksi Heriyanto, saksi Budi Tri Nugroho, saksi Wibisono, saksi Farid Sauki, saksi Rizki Hakiki, saksi Wismoyo Aris Munandar, saksi Nasita, saksi Egy Nugroho, saksi Gugun Gunawan, saksi Riko Purnomo maupun saksi Arfan Rawung, saksi Diyanudin, saksi Alfian Riko, saksi Dr. Imam Prasetyo mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan," ungkap jaksa dalam sidang perdana itu.

2 orang didakwa rusak kendaraan

Dua demonstran yakni Neo Soa Rezeki alias Neo dan Muhammad Azril didakwa melakukan melakukan tindak pidana dengan menghancurkan satu unit mobil milik pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan satu unit kendaraan bermotor.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengatakan peristiwa tersebut bermula di depan Senayan Park, tepatnya di bawah jalan layang, Senin (30/8) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kemudian kedua terdakwa menghampiri sebuah mobil yang sedang melintas di daerah tersebut karena dianggap kendaraan milik DPR. Kedua terdakwa kemudian melempar mobil tersebut dengan batu dan bambu. Akibatnya mobil tersebut mengalami kerusakan di bagian kaca.

"Saksi Maulana Akhmad yang sedang mengendarai satu unit mobil Hyundai Palisade warna hitam dengan nomor polisi B 2825 ZZH milik saksi korban Timothy dari Kemendagri RI yang sedang melintas di Jalan Senayan Park, tepatnya di bawah flyover Gelora Tanah Abang," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis kemarin.

Lalu, Muhammad Azril juga didakwa membakar satu sepeda motor.

"Lalu saksi Muhammad Azril alias Marshal juga membakar satu unit sepeda motor dengan nomor polisi B 36020 COR yang berada di lapangan parkir tapi tidak diketahui identitasnya, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," lanjut jaksa.

Akibatnya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi Muhammad Azril, saksi korban Timothy S.STP mengalami kerugian sebesar Rp186.106.928," ungkap jaksa.

2 pegawai jaksa ekspedisi didakwa rusak fasum

Dua orang terdakwa atas nama Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan, didakwa telah merusak fasilitas umum (fasum) dan melawan aparat kepolisian saat demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus lalu.

Mereka didakwa ikut demonstrasi setelah bekerja menyortir paket di gudang perusahaan ekspedisi di Depok. Keduanya berkeinginan untuk ikut demonstrasi di Mako Brimob Kelapa Dua setelah dipicu konten di TikTok.

Keduanya berangkat ke Mako Brimob Kelapa Dua. Namun, sesampainya di sana, sudah tidak ada demonstrasi karena sudah diamankan oleh pasukan TNI.

Mereka lantas berpindah lokasi ke depan kantor DPR/MPR RI. kemudian, keduanya bergabung dengan demonstran lain.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Arpan mengambil kayu, botol plastik bekas air minum, pembatas jalan warna oranye (road barrier) untuk kemudian dikumpulkan dan dibakar.

"Di mana pembatas jalan warna oranye tersebut merupakan fasilitas umum milik Dinas Perhubungan, serta daun-daun kering yang semuanya dikumpulkan dari sekitaran pertigaan LHK untuk dibakar menggunakan bensin yang diberikan oleh peserta unjuk rasa atau demonstran lainnya sambil mengatakan, 'Bakar! Ayo maju DPR sialan!'" ungkap jaksa.

Sementara itu, Adriyan mengambil batu di sekitar pertigaan Kementerian LHK untuk untuk selanjutnya melemparkannya ke arah anggota kepolisian yang sedang melakukan pengamanan.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Selain itu, keduanya juga dianggap melakukan kekerasan terhadap aparat polisi dan dianggap melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, Arpan dan Adriyan didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Selain itu, keduanya juga dianggap melakukan kekerasan terhadap aparat polisi dan dianggap melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat (1) KUHP. Kedua terdakwa selanjutnya dianggap melawan polisi lantaran tak patuh untuk bubar dan didakwa melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan terdakwa I Arpan Ramdani bersama-sama dengan terdakwa II Muhammad Adriyan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.

Selain itu, kedua terdakwa juga dianggap telah merusak fasilitas umum atau road barrier milik Dinas Perhubungan dan fasilitas umum lainnya. Hal ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(fam/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK