YLBHI Minta Purbaya Baca KUHAP Baru, Berdampak ke Kewenangan Bea Cukai
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membaca Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru-baru ini disahkan DPR RI.
Pernyataan itu Isnur sampaikan dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP pada hari ini, Sabtu (22/11), di gedung YLBHI, Jakarta.
Lihat Juga : |
Dia mengatakan KUHAP baru membuat penyidik bea cukai kehilangan kewenangan untuk menangkap dan menahan penyelundup barang ilegal.
"Pak Purbaya saya minta Pak Menteri Keuangan mohon baca undang-undang KUHAP karena penyidik-penyidik di bea cukai akan kehilangan kewenangan menangkap, akan kehilangan kewenangan menahan tanpa perintah penyidik Polri," kata Isnur.
Dia lalu berujar, "Jadi kalau kemudian ada kejadian kejahatan bea cukai, penyelundupan dan lain-lain, Pak Purbaya bilang akan tangkap, akan tangkap, hei penyidik bea cukai Anda akan kehilangan kewenangannya kalau disitu tidak ada penyidik Polri."
Penyidik bea cukai berhak menangkap penyelundup berdasarkan UU No.17 tahun 2006 dan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika untuk penyelundupan narkotika.
Pada Oktober lalu, Purbaya sempat menyatakan berencana melakukan penangkapan besar-besaran terhadap pelaku penyelundupan barang ilegal.
Ketika itu, Purbaya bahkan mengatakan sudah mengantongi daftar nama-nama pelaku yang terlibat dalam aktivitas penyelundupan dan tinggal melaksanakan proses hukum.
Di kesempatan ini, Isnur menyebutkan salah satu pasal yang membuat penyidik polri punya wewenang lebih luas.
Di pasal 93 KUHAP menyatakan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik tertentu tak bisa melakukan penangkapan kecuali atas perintah penyidik Polri.
Selain membahas potensi bahaya KUHAP untuk bea cukai, Isnur dan anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mendesak presiden Indonesia Prabowo Subianto mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) membatalkan pemberlakuan produk hukum itu.
DPR resmi mengesahkan KUHAP jadi undang-undang meski menuai kritik dari koalisi sipil salah satunya karena tak melibatkan partisipasi publik.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengeklaim pembahasan RKUHAP memenuhi prinsip meaningful participation yang melibatkan banyak organisasi masyarakat.
(isa/bac)