Tenggat Tiga Hari Habis, Gus Yahya Tak Lepas Kursi Ketum PBNU
Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya kembali menegaskan tidak akan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Hal itu disampaikannya terkait risalah rapat harian Syuriah PBNU yang meminta dirinya mundur dari Ketum PBNU dalam waktu tiga hari sejak diterimanya risalah itu. Jika dalam tenggat itu tidak mengundurkan diri, Syuriah akan memberhentikannya.
Risalah itu ditandatangani Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, pada 20 November 2025. Hingga hari ini, Selasa (25/11), tenggat waktu tiga hari itu sudah habis. Menurut Yahya, rapat harian Syuriyah PBNU tak berhak memberhentikan mandataris. .
"Rapat harian syuriah tidak memiliki legal standing, karena rapat harian syuriah tidak berhak, tidak berhak memberhentikan mandataris, itu masalahnya," kata Yahya usai Silaturahim Alim Ulama di Kantor PBNU, Minggu (23/11).
Ia menjelaskan rapat harian syuriah mengikat untuk seluruh jajaran syuriah, bukan untuk pengurus di luar jajaran syuriah. Oleh karena itu, menurut dia, risalah rapat syuriah itu tidak bisa dieksekusi.
"Maka apa yang sebagai keputusan rapat harian syuriah beberapa hari yang lalu, ya tidak bisa dieksekusi, tidak bisa mengikat, dan tidak akan ada ujungnya, yang ada cuma ya keributan keributan yang tidak jelas arahnya," katanya.
Yahya mengatakan dalam silaturahim alim ulama, para kiai menyesalkan apa yang terjadi dengan rapat harian syuriah dan risalah rapat.
Menurutnya, semua kiai berpandangan masalah di PBNU diselesaikan dengan mengacu AD/ART.
"Semuanya menghendaki agar segala sesuatu yang jadi masalah dalam organisasi dikembalikan kepada AD/ART, dikembalikan kepada sistem aturan yang ada dan walaupun ada kekurangan-kekurangan, ganjalan-ganjalan harus diselesaikan bersama tanpa mengembangkan konflik diantara jajaran kepemimpinan yang ada," kata Yahya.
Lihat Juga : |
Ia mengatakan silaturahim yang lebih besar antara para kiai akan digelar di Pesantren Lirboyo dalam waktu dekat.
Yahya berharap pertemuan itu bisa menjadi pembuka jalan keluar dari konflik di internal PBNU.
"Insyaallah nanti akan digelar pertemuan yang lebih luas dengan menghadirkan para kiai sepuh lebih banyak dan juga unsur-unsur kepemimpinan dalam lingkungan Nahdlatul Ulama yang akan dituan rumahi oleh pesantren Lirboyo di kediri," katanya.
Kesepakatan silaturahim alim ulama
Sementara itu, Silaturahim Alim Ulama yang digelar PBNU menyepakati kepengurusan PBNU harus selesai selama satu periode dan tidak ada pemakzulan Ketua Umum.
Katib Aam PBNU Ahmad Said Asrori menjelaskan ada tiga poin kesepakatan dari silaturahim itu. Pertama, para kiai yang hadir sepakat akan digelar silaturahim yang lebih besar di antara para kiai dan alim ulama.
"Semua kiai, semua mengusulkan agar ada silaturohim yang lebih besar di antara para alim, para kiai. Jadi bagaimana ini kita sudah menjadi konsumsi publik ada masalah," kata Said.
Kedua, para kiai yang hadir disebut sepakat agar kepengurusan PBNU diselesaikan dalam satu periode hingga muktamar selanjutnya pada tahun depan.
"Sepakat kepengurusan PBNU harus selesai sampai satu periode yang muktamarnya kurang lebih satu tahun lagi. Semuanya, tidak ada pemakzulan, tidak ada pengunduran diri, semua sepakat begitu," ujarnya.
Ketiga, para kiai yang hadir disebut sepakat meminta semua pihak untuk tafakur demi kebaikan bersama.
"Jadi sekali lagi, tidak ada pengunduran dan tidak ada pemaksaan pengunduran diri. Tidak ada. Ini sekali lagi saya tegaskan, tidak ada. Semua harus, semuanya pengurusan harian PBNU mulai Rais Aam sampai jajaran, Ketua Umum dan jajaran sempurna sampai Muktamar yang akan datang," ujar Said.
Sebelumnya, beredar risalah rapat harian Syuriah PBNU memutuskan Yahya Cholil Staquf harus mundur dari Ketum PBNU dalam waktu tiga hari sejak diterimanya risalah itu. Jika dalam tenggat itu tidak mengundurkan diri, Syuriah akan memberhentikannya.
Risalah itu ditandatangani Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, diputuskan dalam rapat yang dihadiri 37 Pengurus Harian Syuriah di Hotel Aston City Jakarta pada 20 November 2025.
"Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan: KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU," tulis poin keputusan dalam risalah tersebut.
"Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," lanjutnya.
Berdasarkan risalah, desakan pengunduran diri itu salah satunya terkait undangan narasumber jaringan zionisme internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) yang dianggap melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
Lihat Juga : |