Yusril: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs Tak Perlu Jalani Pidana
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi tidak perlu menjalani hukuman pidana usai mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Begitu juga dengan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono yang juga mendapat rehabilitasi.
"Dengan rehabilitasi ini, ketiga direksi nonaktif PT ASDP tersebut tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11).
"Kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat ketiganya sebagai warga negara dipulihkan kembali kepada keadaan semula sebelum ketiganya diadili dan dijatuhi putusan pidana oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujarnya menambahkan.
Yusril mengklaim kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022 yang menjerat Iran dan kawan-kawan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Karena ketiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding. Karena telah berkekuatan hukum tetap, maka Presiden berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka," ujarnya.
Yusril memastikan pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 45 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku.
Menurutnya, sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP tersebut, Presiden Prabowo sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung.
"MA telah memberikan pertimbangan tertulis menjawab permintaan Presiden itu. Pertimbangan MA itu disebutkan dalam konsiderans Keppres tersebut. Dengan demikian, dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku," katanya.
Lihat Juga : |
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahman dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Soesilo Aribowo berterima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto karena telah memberikan rehabilitasi kepada kliennya.
"Yang pertama, karena ini adalah hak prerogatif Presiden terkait dengan rehabilitasi kepada Ibu Ira, pak Yusuf, dan Pak Harry MAC, maka tentu saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo," ujar Soesilo kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Selasa (25/11).
Soesilo menyatakan dengan pemberian rehabilitasi tersebut menjadikan kliennya sebagai manusia merdeka lagi dan harus segera dikeluarkan dari tahanan.
"Saya lagi mencoba ke KPK untuk menanyakan apakah KPK sudah menerima surat rehabilitasi dari Presiden itu. Tentu kalau sudah, kami ingin segera memproses klien saya untuk segera bebas malam ini," ujarnya.
KPK belum merespons pemberian rehabilitasi terhadap Ira dan kawan-kawan tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Ira dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan Yusuf Hadi dan Harry Muhammad divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Putusan dibacakan pada Kamis, 20 November lalu.
(fra/wis)