Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan memeriksa mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak era Sri Mulyani, Suryo Utomo (SU) di kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Suryo diperiksa dalam kapasitasnya terkait penerimaan pajak yang terjadi selama periode tersebut.
"Sesuai dengan jabatan yang bersangkutan saat itu, periode 2016 sampai 2020. Kapasitas pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan jabatan apa yang diketahui atau apa yang dilakukan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (26/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia memastikan Suryo juga masih berstatus saksi dalam pemeriksaan di kasus korupsi penerimaan pajak terkait.
"Sampai saat ini yang bersangkutan hanya sebagai saksi ya," tuturnya.
Selain Suryo, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga turut mengambil keterangan dari Kepala KPP Madya Dua Semarang, Bernadette Ning Dijah Prananingrum (BNDP).
Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020. Anang menyebut dalam kasus ini terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan yang kongkalikong dengan wajib pajak.
Ia menjelaskan pemufakatan keduanya itu dilakukan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah. Sebagai imbalannya, kata dia, wajib pajak atau perusahaan akan memberikan setoran kepada petugas tersebut.
Dalam kasus ini sejumlah pihak juga telah dicekal mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono dan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi (KD).
Kemudian Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak. Selanjutnya Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak.