RUU Penyesuaian Pidana Bakal Bisa Ubah Sanksi Kurungan Jadi Denda

CNN Indonesia
Kamis, 27 Nov 2025 04:30 WIB
Pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana dapat mengubah vonis sanksi pidana kurungan menjadi pidana denda.
Pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana dapat mengubah vonis sanksi pidana kurungan menjadi pidana denda. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) mengusulkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Penyesuaian Pidana dapat mengonversi vonis sanksi pidana kurungan atau penjara menjadi pidana denda.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward OS Hiariej atau Eddy saat rapat panitia kerja dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Rabu (26/11).

Dia menjelaskan bahwa hal itu disesuaikan karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sudah tidak lagi mengenal pidana kurungan. Untuk itu, menurut Eddy, belasan ribu peraturan daerah yang memiliki pidana kurungan dikonversi dengan pidana denda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KUHP kita itu sudah tidak lagi mengenal pidana kurungan, sehingga belasan ribu peraturan daerah yang ada pidana kurungannya itu dikonversikan dengan pidana denda. Dengan ketentuan, jika perda itu dia pidana kurungan tunggal, maka dikonversi menjadi denda," ujar Eddy.

Selain itu, ia juga menjelaskan tentang perbedaan besaran dalam pidana denda dalam antara pelaku perseorangan dan pelaku korporasi.

"Jika pelakunnya orang perseorangan, maka paling banyak Kategori II, berarti 10 juta. Tapi kalau pelakunya korporasi, itu dirubah menjadi paling banyak Kategori V. Kategori V itu sekitar 500 juta," kata dia.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan jika korporasi akan dikenakan denda yang lebih besar daripada perseorangan untuk jenis pelanggaran yang sama.

"Lalu kemudian jika pelaku dapat berupa orang perseorangan atau korporasi, perubahan didasarkan pada keuntungan finansial. Jika dilakukan orang perorangan, maka kategori 4, tapi kalau korporasi dirubah menjadi kategori 8," ujar Eddy.

"Kemudian jika perbuatan dilakukan tidak untuk mendapatkan keuntungan, jika itu orang perorangan kategori 3, untuk korporasi dirubah menjadi kategori 5," lanjut Eddy.

Untuk pidana penjara, dia mengatakan bahwa jika pidana penjara bersama-sama dengan pidana denda, maka ketentuan konversinya adalah pidana kumulatif diubah menjadi kumulatif alternatif.

Ia menyebut jika dari yang sebelumnya pelaku harus menjalani kedua hukuman, berubah menjadi hakim dapat memilih untuk menghukum penjara atau denda.

"Pidana denda bersama-sama dengan pidana penjara. Ketentuan konversinya pidana kumulatif diubah menjadi kumulatif alternatif. Jadi kebanyakan undang-undang diluar KUHP itu selalu pidana penjara dan denda. Itu kita ubah menjadi pidana penjara dan atau denda,"

Ia juga berpendapat walaupun hal ini dapat memberi kebebasan opsi ini kepada Hakim, hal ini sudah diatur di KUHP baru soal pedoman pemidanaan.

"Jadi memberikan kebebasan kepada hakim. Tetapi kita tidak perlu khawatir, karena di dalam KUHP baru itu ada pedoman pemidanaan," kata dia.

Sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Penyesuaian Pidana. Keputusan itu diambil dalam rapat antara kedua pihak yang digelar pada Senin (24/11).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro menyebut Panja akan membahas substansi RUU Penyesuaian Pidana pada 25-26 November.

Kemudian dilanjutkan pada 27 November untuk pembahasan ke rapat tim musyawarah (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin).

(fam/rds)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER