KPK Panggil Rudy Tanoe Tersangka Kasus Bansos Beras
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020, Jumat (28/11).
Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) itu sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"Benar, hari ini ada jadwal pemanggilan Sdr BRT dalam perkara distribusi bansos," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (28/11).
Sebelum ini, penyidik dalam satu pekan terakhir secara intens melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk tersangka Rudy Tanoe.
Pemeriksaan di antaranya untuk mendalami praktik-praktik pendistribusian bansos di lapangan, apakah sesuai atau tidak dengan kontrak pekerjaannya.
Rudy Tanoe diproses hukum atas kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras yang melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik.
Secara keseluruhan, KPK menetapkan total tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. KPK belum membeberkan identitas para tersangka.
KPK sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT).
Surat larangan atau cegah ke luar negeri tersebut dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025, berlaku untuk enam bulan ke depan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut ialah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (sebelumnya merupakan Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos). Kemudian Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
Selanjutnya Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024 Herry Tho.
Nama-nama tersebut sebelumnya sempat dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
Sementara itu, saat ini sedang bergulir Praperadilan kedua yang diajukan Rudy Tanoe di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kakak kandung dari Pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo itu berupaya lepas dari proses hukum di KPK.
(ryn/isn)