Aturan Pidana Narkotika Versi KUHP Baru dan RUU Penyesuaian Pidana

CNN Indonesia
Kamis, 04 Des 2025 07:21 WIB
Pemerintah mengusulkan sejumlah ketentuan pidana narkotika yang sebelumnya dicabut dalam KUHP terbaru dimasukkan kembali ke dalam RUU Penyesuaian Pidana.
Ilustrasi. Pemerintah mengusulkan sejumlah ketentuan pidana narkotika yang sebelumnya dicabut dalam KUHP terbaru dimasukkan kembali ke dalam RUU Penyesuaian Pidana. (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)

Pasal 118

Pasal 118 UU Narkotika

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

(2). Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 118 RUU Penyesuaian Pidana

Pasal 118 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf b, berbunyi: Setiap orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan: Narkotika Golongan II dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pasal 118 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (2) huruf b, berbunyi: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI.

Pasal 119

Pasal 119 UU Narkotika

(1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

(2). Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 119 RUU Penyesuaian Pidana

(1). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(2). Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 120

Pasal 120 UU Narkotika

(1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

(2). Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 120 RUU Penyesuaian Pidana

(1). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(2). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 121

Pasal 121 UU Narkotika

(1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan II terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

(2). Dalam hal penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 121 RUU Penyesuaian Pidana

(1). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(2). Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 122

Pasal 122 UU Narkotika

(1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp400 juta dan paling banyak Rp3 miliar.

(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 122 RUU Penyesuaian Pidana

Pasal 122 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf c, berbunyi: Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan: Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Pasal 122 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (2) huruf c, berbunyi: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Pasal 123

Pasal 123 UU Narkotika

(1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

(2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 123 RUU Penyesuaian Pidana

Pasal 123 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf c, berbunyi: Setiap orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan: Narkotika Golongan III dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pasal 123 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (2) huruf c, berbunyi: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Pasal 124

Pasal 124 UU Narkotika

(1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

(2). Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 124 RUU Penyesuaian Pidana

(1). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(2). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 125

Pasal 125 UU Narkotika

(1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp400 juta dan paling banyak Rp3 miliar.

(2). Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 125 RUU Penyesuaian Pidana

(1). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(2). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 126

Pasal 126 UU Narkotika

(1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan III terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan III untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

(2). Dalam hal penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan III untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 126 RUU Penyesuaian Pidana

(1). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(2). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Selain pidana penjara, juga ada penyesuaian terhadap pidana denda dalam UU Narkotika ke dalam RUU Penyesuaian Pidana.

Masukan masyarakat sipil

Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, terdapat masukan dari sejumlah masyarakat sipil terkait dengan ketentuan pidana narkotika yang tengah dibahas tersebut.

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) misalnya yang meminta agar hukuman mati dicabut atau ditarik dalam kasus pidana narkotika lewat RUU Penyesuaian Pidana.

Dalam rapat lanjutan RUU tersebut, perwakilan JRKN, Ma'ruf Bajammal menilai Indonesia mestinya tak lagi memberlakukan hukuman mati pada kasus pidana narkotika.

Dia menyampaikan sejumlah alasan atas usulannya. Pertama, JRKN menemukan data yang menyebut 63 persen hukuman mati merupakan terpidana kasus narkotika. Selama kurun waktu 2015-2016, sebanyak 18 atau keseluruhan hukuman mati merupakan kasus narkotika.

Kedua, Ma'ruf menilai pemerintah mestinya bersikap adil terhadap WNI yang terancam hukuman mati. Bukan hanya di luar negeri, namun juga bagi terpidana dalam negeri.

Sebanyak 111 dari 156 WNI yang terancam pidana mati di luar negeri, merupakan terpidana kasus narkotika.

Namun, advokasi dan pembelaan pemerintah hanya dilakukan di level internasional, bukan untuk terpidana yang juga terancam di dalam negeri.

"Namun, sepatutnya hal itu harus berjalan linear juga di dalam negeri; tidak hanya advokasi pemerintah dalam tataran internasional," kata Ma'ruf.

Sementara itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengusulkan agar pemidanaan bagi pengguna dan pengedar narkoba dibedakan secara tegas dalam RUU Penyesuaian Pidana.

Peneliti ICJR Girlie Aneira Ginting menjelaskan pengaturan pidana dalam UU Narkotika saat ini masih menimbulkan anomali.

Sebab, ancaman hukuman bagi pengguna narkotika untuk pribadi justru bisa lebih berat dibandingkan pelaku peredaran narkoba.

Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat) meminta DPR dan pemerintah mengatur secara rinci terkait narkotika dalam RUU Penyesuaian Pidana.

Ketua Umum Granat Henry Yosodiningrat mengatakan hal itu penting dilakukan karena saat ini penindakan terhadap korban penyalahgunaan narkotika mengalami pergeseran paradigma dari retributif menjadi rehabilitatif atau kuratif.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER