Hakim: Eks Ketua PN Jaksel Makelar Kasus dan Perdagangkan Keadilan

CNN Indonesia
Kamis, 04 Des 2025 05:40 WIB
Hakim Tipikor menyebut eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta sebagai makelar kasus karena menerima suap untuk memengaruhi putusan pengadilan.
Ilustrasi. Eks Kepala PN Jaksel disebut perdagangkan keadilan. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyebut mantan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai makelar kasus. Arif dinilai memperdagangkan keadilan karena menerima suap terkait pengurusan perkara.

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta sebagaimana diuraikan di atas juga lazim disebut makelar perkara atau makelar kasus," ujar hakim Andi saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12) malam.

Hakim menilai Arif yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat seharusnya menjunjung tinggi etika, terutama karena pengadilan yang ia pimpin menjadi tolok ukur peradilan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun, dalam persidangan terungkap fakta hukum bahwa terdakwa Muhammad Arif Nuryanta justru memperdagangkan keadilan, yaitu dengan berkali-kali bertemu pihak berperkara," kata hakim.

Pertemuan itu, lanjutnya, bertujuan membahas pemberian uang untuk memengaruhi putusan majelis hakim. Tindakan tersebut dinilai melanggar kode etik, pedoman perilaku hakim, serta peraturan perundang-undangan.

Arif juga disebut menggunakan kewenangannya sebagai pimpinan pengadilan untuk mengintervensi majelis hakim yang menangani perkara tiga korporasi terkait ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari-April 2022.

"Dalam rangkaian perbuatan tersebut, terdakwa Muhammad Arif Nuryanta menerima uang 2.500.000 dolar Amerika Serikat," ujar hakim.

Uang itu diberikan oleh Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe'i, para advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Dana suap disalurkan melalui Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, sebelum dibagikan kepada sejumlah pihak.

Atas praktik suap tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom kemudian menjatuhkan putusan lepas bagi tiga korporasi tersebut.

(ryn/tis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER