Kayu-kayu yang Terdampar di Lampung dari Hutan Mentawai

CNN Indonesia
Rabu, 10 Des 2025 16:08 WIB
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan gelondongan kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung berasal dari Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan gelondongan kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung berasal dari Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat.

Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan (IPHH) Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Ade Mukadi menyebut ribuan kayu tersebut milik PT Minas Pagai Lumber.

"Milik PT Minas Pagai di Kepulauan Mentawai," kata Ade Mukadi saat dikonfirmasi, Rabu (10/12).

Ade memastikan berdasarkan pemeriksaan terhadap barcode yang terdapat di kayu-kayu tersebut dan dicek dalam Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), ribuan batang kayu ini milik PT Minas Pagai.

"Jadi betul bukan dari banjir Sumatra. Saat ini masih sedang dilakukan verifikasi lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya sebanyak 4.800 kubik kayu berbagai jenis asal Sumatra Barat (Sumbar) masih terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Terdapat label barcode bertuliskan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada kayu-kayu gelondongan tersebut.

Kemenhut memastikan gelondongan kayu yang ditemukan di Pesisir Barat, Lampung bukan kayu yang hanyut akibat banjir di Sumatra.

Kayu yang terdampar ini berasal dari kecelakaan kapal tug boat kayu pada 6 November lalu. Kayu tersebut milik PT Minas Pagai Lumber.

Perusahaan itu telah mendapat izin dari Menteri Kehutanan atas areal hutan produksi melalui izin SK.550/1995 tanggal 11 Oktober 1995 dan telah dilakukan perpanjangan di tahun 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013.

Barcode pada kayu gelondongan tersebut merupakan penanda SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) yang dipakai untuk memeriksa keabsahan/asal usul sumber kayu (traceability system untuk mencegah illegal logging)," ujarnya.

(fra/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK