Jaksa: Terdakwa Penghasutan Demo Unggah Konten Minta Prabowo Mundur

CNN Indonesia
Selasa, 16 Des 2025 20:12 WIB
JPU mengungkap sejumlah konten yang diunggah para terdakwa kasus dugaan penghasutan demo, di antaranya menyerukan pengunduran diri Presiden Prabowo.
Sidang kasus dugaan penghasutan dalam demonstrasi Agustus. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa penuntut umum mengungkap sejumlah konten yang diunggah para terdakwa kasus dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarki dalam demonstrasi Agustus lalu.

Empat terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, pengelola akun @blokpolitikpelajar Muzaffar Salim, pengelola akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan pengelola akun @aliansimahasiswamenggugat Khariq Anhar.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut pada 24 Agustus, terdakwa III Syahdan mengunggah informasi elektronik berupa konten pada akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu terdakwa IV Khariq Anhar selaku pengelola sosial Instagram @aliansimahasiswapenggugat menyetujui unggahan kolaborasi konten tersebut.

Konten itu disebut bertujuan untuk menyerukan tuntutan pengunduran diri Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pembubaran Kabinet Merah Putih, serta penghapusan pengaruh oligarki Jokowi yang dinilai merusak pondasi demokrasi.

"Pernyataan spesifik mengenai tuntutan dalam aksi bermakna ajakan kepada masyarakat luas untuk melakukan revolusi dan memprovokasi, dikategorikan sebagai penghasutan ataupun mengajak orang lain untuk melakukan perbuatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum atau melawan pemerintah," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12).

Jaksa menyatakan pada 25 Agustus 2025 terjadi aksi unjuk rasa bertempat di Gedung DPR/MPR RI, kemudian para terdakwa baik masing masing maupun bersama-sama kembali melakukan unggahan dan/atau unggahan kolaborasi dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap Pemerintah.

Jaksa menyebut pada 25 Agustus terdakwa II Muzaffar Salim mengunggah informasi elektronik berupa konten pada akun media sosial Instagram @blokpolitikpelajar, yang selanjutnya oleh terdakwa III Syahdan Husein selaku pengelola akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil menyetujui unggahan kolaborasi konten tersebut bersama dengan akun media sosial lainnya yaitu @guruhonorermuda, @jkt.grassrootsmvmnt, dan @jurnalpelajar1312.

"Dengan bertujuan untuk menggerakkan para pelajar untuk mengikuti aksi unjuk rasa. Konten tersebut bersifat terbuka yang dapat dilihat oleh siapapun," kata jaksa.

Jaksa mengatakan patroli kepolisian menemukan 80 unggahan kolaborasi konten yang sifatnya menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah di media sosial Instagram yang disebarkan Delpedro dan terdakwa lain dalam kurun waktu 24-29 Agustus 2025.

Tindakan keempatnya didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A UU ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Atau dakwaan keempat Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Protes ada polisi di ruang sidang

Di sisi lain, dalam persidangan, kuasa hukum Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lainnya memprotes kehadiran aparat kepolisian di dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Protes itu disampaikan usai pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang hari ini.

"Kami ingin mendapatkan informasi. Pertama begini Yang Mulia, bahwa tidak boleh dalam persidangan ini ada aparat keamanan apalagi menggunakan senjata," kata salah satu kuasa hukum Delpedro cs.

Kuasa hukum meminta agar tidak ada lagi aparat kepolisian dalam sidang lanjutan pekan depan.

"Baiknya untuk membiarkan mereka untuk keluar dari ruangan ini untuk persidangan selanjutnya," katanya.

Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri tidak secara spesifik menanggapi keberatan itu. Harika hanya menyampaikan persidangan akan berjalan efektif jika semua pihak bekerja sama.

"Persidangan ini akan berlangsung dengan sangat efektif jika kita semua bekerja sama dengan baik. Kita lagi mencari kebenaran, jangan dirusak dengan hal-hal yang bisa membuat ini tidak berjalan dengan lancar. Saya harapkan kerja samanya," kata Harika.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini, memang terlihat ada sejumlah aparat kepolisian yang berjaga di ruang sidang.

(yoa/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER