Atalia Absen di Sidang Perdana Menggugat Cerai RK: Saling Mendoakan
Sidang perdana gugatan cerai yang dilayangkan anggota DPR dari Fraksi Golkar Atalia Praratya terhadap suaminya yang juga politikus Golkar, eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil atau RK digelar di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung, Rabu (17/12) hari ini.
Sidang akan diawali dengan tahapan mediasi di Pengadilan.
Namun, baik Atalia terpantau tak hadir di pengadilan pada Rabu ini. Dia yang sebelumnya disebutkan akan hadir terlihat hanya diwakili kuasa hukumnya.
Pengacara Atalia, Debi Agusfriansa, mengatakan kliennya mendoakan, dan berharap yang terbaik.
"Kalau tuntutan sendiri ialah tentunya semoga Bu Atalia menyampaikan saling mendoakan saja. Semoga ada yang terbaik buat Ibu [Atalia] dan Bapak [RK]," ujar Debi kepada wartawan di Pengadilan Agama Kota Bandung, Rabu pagi.
Dia menerangkan pendaftaran atau pengajuan perkara gugatan cerai itu dilakukan pihaknya mewakili Atalia melalui sistem e-Court ke Pengadilan Agama Kota Bandung. Semua itu, katanya, dilakoni pekan lalu hingga akhirnya sidang perdana digelar hari ini di Pengadilan Agama Kota Bandung.
"Untuk persiapan sidang hari ini tentunya sudah kita siapkan dari minggu lalu ya, mulai kita mengajukan kegiatan melalui e-court. Dan hari ini diagendakan sidang pertama," katanya.
Dia menerangkan berdasarkan jadwal, hari ini persidangan adalah tahap mediasi antara dua kubu. Namun Atalia, katanya, yang semula bermaksud hadir terpaksa absen karena ada kegiatan kedinasan.
"Bu Atalia menyampaikan kepada kami pada dasarnya beliau sangat menghormati proses persidangan ini. Dan, akan tetapi, karena acara kedinasan beliau berhalangan hadir, sehingga mewakili kepada kami selaku kuasa hukum," demikian penjelasan Debi.
Saat berita ini ditulis belum terlihat RK maupun kuasa hukumnya di PA Bandung. Saat ditanya kepada Debi, dia mengaku tak tahu lebih lanjut dan meminta itu dikonfirmasi kepada kuasa hukum RK.
"Kalau untuk Pak RK, kami kurang tahu kehadirannya hari ini. Tapi kalau tidak salah, beliau sudah ada kuasa hukumnya," kata Debi.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Bandung Ikhwan Sofyan menjelaskan sesuai hukum acara, majelis hakim yang ditunjuk akan memanggil para pihak untuk hadir pada sidang perdana. Ikhwan mengatakan tahapan awal persidangan meliputi pemeriksaan identitas para pihak dan kuasa hukum.
Ia mengatakan setelah tahapan awal tersebut, persidangan akan dilanjutkan dengan proses mediasi. Penentuan apakah sidang digelar secara terbuka atau tertutup menjadi kewenangan majelis hakim.
"Seluruh perkara dengan kode atau gugatan wajib melalui tahapan mediasi terlebih dahulu. Setelah itu baru dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara, mulai dari pembacaan gugatan, jawaban, replik, pembuktian, kesimpulan, hingga pembacaan putusan," kata Ikhwan, Rabu, seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, dalam proses mediasi para pihak pada prinsipnya diharuskan hadir langsung. Namun, dalam kondisi tertentu kehadiran dapat diwakilkan kepada kuasa hukum.
Atalia dan Ridwan Kamil diketahui menikah pada 7 Desember 1996.
Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai dua anak yakni almarhum Emmeril Kahn Mumtadz dan Camillia Laetitia Azzzahra. Pada 2020, pasangan ini juga mengadopsi seorang anak laki-laki bernama Arkana Aidan Misbach.
Atalia merupakan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar yang membidangi urusan agama dan sosial.
Dia terpilih pada pemilu legislatif pada 2024 lalu, di tahun yang sama dengan pencalonan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jakarta, meski kemudian kalah dengan Pramono Anung.
Saat bergabung dengan Golkar di ujung masa jabatan sebagai Gubernur Jabar pada awal 2023 silam, Ridwan Kamil mendapatkan posisi menjadi Wakil Ketua Umum Bidang Penggalangan Pemilih di bawah kepemimpinan Ketua Umum Airlangga Hartarto.
Sementara itu, di era kepemimpinan Ketua Umum Bahlil Lahadalia, Ridwan Kamil didapuk menjadi Ketua DPP Golkar bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri pada awal November 2024 silam.
Nama Ridwan Kamil belakangan turut disorot publik menyusul tudingan adanya hubungan pribadi dengan selebgram Lisa Mariana. Klaim tersebut sempat dilaporkan ke kepolisian. Namun, hasil tes DNA yang dilakukan Bareskrim Polri menyatakan bahwa DNA anak yang dimaksud tidak identik dengan Ridwan Kamil.