Pemkab Pasuruan Salurkan BLT DBHCHT 2025, Diterima 10.758 Warga
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) tahun 2025 kepada 10.758 penerima manfaat yang terdiri dari buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau dan masyarakat miskin ekstrim.
Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pasuruan, Diano Vela Fery kepada perwakilan penerima manfaat pada Oktober lalu.
Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, Fathurrahman menjelaskan, setiap satu orang penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu, yang diberikan selama 6 bulan. Total bantuan yang dialokasikan mencapai Rp19.364.400.000.
"Sehingga hari ini masing-masing penerima langsung mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta," kata Diano.
Selain BLT DBHCHT, Pemkab Pasuruan juga menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris dari dua orang korban bencana di wilayah Kecamatan Bangil dan Purwodadi. Msing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp10 juta.
Fathur menyatakan, seluruh tahapan mulai pembukaan virtual account sampai penyerahan BLT telah selesai dilaksanakan. Ia menggarisbawahi bahwa biasanya, penyaluran BLT DBHCHT dilaksanakan di bulan Juli dan Agustus.
"Karena ada perubahan aturan, sehingga baru bisa dilaksanakan di bulan oktober ini," ujarnya.
Lebih jauh, Diano menyampaikan apresiasi terhadap Dinas Sosial dan Bank Jatim yang telah bekerja sama menyalurkan BLT yang bersumber dari DBHCHT tahun 2025. Ia kemudian menegaskan komitmen Pemkab Pasuruan memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan cukai hasil tembakau. Salah satunya, melalui penyaluran BLT DBHCHT.
"Bantuan ini bukan sekedar angka dalam anggaran. Tapi wujud nyata kehadiran negara dalam masyarakat. Sebab setiap rupiah harus benar-benar sampai kepada mereka yang berhak dan tepat sasaran serta berdampak langsung," kata Diano.
Di hadapan para penerima, Diano menyampaikan harap agar BLT DBHCHT dapat bermanfaat untuk kebutuhan yang sifatnya mendesak dan produktif.
"Setiap penerima manfaat dapat menggunakan bantuan ini secara bijak untuk kebutuhan yang mendesak dan produktif. Tentunya agar kehidupan sehari-hari menjadi lebih baik, sehat dan sejahtera," pungkas Diano.
(adv/adv)