Aturan Ganjil-Genap kembali dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Senin (29/12) hari ini.
Kebijakan tersebut kembali diterapkan setelah sempat ditiadakan pada saat libur Hari Raya Natal pada 25-26 Desember lalu.
Dalam keterangannya, Polda Metro menegaskan aturan Gage akan diberlakukan pada 29-31 Desember 2025 dan 2 Januari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pemberlakuan Ganjil-Genap diterapkan pada dua sesi waktu, yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
"Sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 25 dan 26 Desember serta 1 Januari 2026," demikian dikutip dari keterangan resmi.
Dalam keterangannya, Polda Metro mengatakan tidak berlakunya Gage pada libur Tahun Baru 2026 itu sesuai berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Selain itu Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.