Wamenkum Jelaskan KUHAP Atur Tangkap-Penahanan Tanpa Izin Pengadilan

CNN Indonesia
Selasa, 06 Jan 2026 04:30 WIB
Wamenkum Eddy menjelaskan penangkapan tanpa izin pengadilan dalam KUHAP baru. 3 dari 9 upaya paksa tidak memerlukan izin, demi mencegah pelarian tersangka.
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej.(Dok. Iwakum)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy menjelaskan alasan mengapa penangkapan dan penahanan tetap menjadi kewenangan penyidik tanpa memerlukan izin pengadilan terlebih dahulu.

Hal tersebut tercantum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku sejak awal tahun ini bersama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Awalnya, Eddy menjelaskan bahwa hanya ada tiga dari sembilan upaya paksa yang bisa dilakukan tanpa izin pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga yang tak memerlukan izin pengadilan itu adalah penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.

Sementara enam upaya paksa lainnya yakni upaya paksa tersebut antara lain penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, dan larangan ke luar negeri.

"Dari sembilan upaya paksa, hanya ada tiga upaya paksa tanpa izin pengadilan. Selebihnya itu semua harus izin pengadilan. Jadi kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa blokir, menyadap, tanpa izin pengadilan itu hoaks. Itu tidak benar," jelasnya saat konferensi pers terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1).

Eddy beralasan tidak perlunya penangkapan dengan izin pengadilan adalah soal waktu. Menurutnya tersangka kemungkinan dapat kabur sebelum ditangkap dalam waktu 1x24 jam.

"Mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan? Penangkapan itu umurnya hanya 1x24 jam. Kalau izin terlebih dahulu dan kemudian tersangkanya keburu kabur," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga menambahkan alasan geografis negara Indonesia yang luas. Menurutnya tersangka akan dapat kabur terlebih dahulu jika menunggu izin mengingat besarnya waktu dan jarak yang harus ditempuh penyidik.

"Mengapa ini tanpa izin? Letak geografis di Indonesia jangan dibayangkan Pulau Jawa, di Maluku Tengah itu ada 49 pulau, jarak 1 pulau ke ibu kota kabupaten itu 18 jam, cuaca ekstrem kapal motor tak bisa berlayar 1-2 minggu, kalau minta izin, tersangka keburu kabur siapa mau tanggung jawab?" Jelasnya.

Eddy sekaligus juga menegaskan jika penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan tetap merupakan dapat ditempuh upaya praperadilan.

"Ada 3 objek praperadilan di luar upaya paksa itu, kalau teman-teman melapor ke polisi mengenai perkara, ternyata perkara itu tak ditindaklanjuti penyidik, saudara bisa praperadilan," jelasnya.

Sebelumnya di media sosial beredar analisis-analisis dari sejumlah pakar atau lembaga terkait ancaman kriminalisasi dalam KUHP maupun KUHAP baru yang berlaku sejak awal tahun ini. Analisis itu pun turut digaungkan warganet di berbagai platform media sosial, seraya menunjukkan pasal-pasal dalam KUHP maupun KUHAP yang jadi perhatian mereka.

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas sejumlah organisasi dan pakar/tokoh terkait dalam konferensi pers akhir pekan lalu turut mengkritisi muatan dua undang-undang tersebut.

"Pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), Indonesia akan memasuki babak baru penegakan hukum pidana pada Januari 2026. Namun, wajah hukum pidana yang dibentuk melalui KUHP Baru dan KUHAP Baru justru mempertahankan pasal-pasal bermuatan antidemokrasi yang menggerus prinsip negara hukum," kata mereka dalam siaran pers yang dikutip dari laman YLBHI, Senin ini.

"KUHP Baru melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dan secara langsung mengancam kebebasan sipil. Sementara itu, KUHAP Baru memperluas kekuasaan dan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, tanpa pengawasan yudisial yang memadai," sambung mereka.

Mereka menyatakan kondisi tersebut diduga telah melemahkan prinsip checks and balances, serta membuka ruang luas bagi penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara.

"Akibatnya, warga negara berisiko diperlakukan secara tidak manusiawi dan direndahkan martabatnya," kata mereka.

Koalisi masyarakat sipil menilai sebelumnya dua produk legislasi itu lahir dari proses pembahasan yang ugal-ugalan dan dugaan rekayasa partisipasi publik yang bermakna, sehingga menghasilkan undang-undang yang bermasalah--baik KUHP maupun KUHAP baru.

"Undang-undang yang buruk mungkin tidak serta-merta menimbulkan krisis jika dijalankan oleh aparat yang berintegritas. Namun, ketika undang-undang yang buruk diterapkan dalam konteks aparat yang korup, pemerintahan yang inkompeten, dan kepemimpinan yang cenderung otoriter, Indonesia justru semakin terseret ke jurang kedaruratan hukum," kata mereka.

Terkait KUHAP, mereka menyatakan sejak tahap perumusan hingga pengundangan sarat persoalan prosedural.

Koalisi sipil merinci setidaknya indikator partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), yaitu hak untuk didengarkan (right to be heard), untuk dipertimbangkan (right to be considered) dan mendapatkan penjelasan (right to be explained), sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah dilanggar. Selain itu mereka menyatakan proses pembentukan KUHAP Baru bahkan merekayasa partisipasi publik menjadi sekadar formalitas yang bersifat manipulatif (manipulative participation).

"Pembahasan RKUHAP hanya diwakili oleh Komisi III DPR RI bersama Pemerintah dalam tenggat waktu super kilat, yakni 2 (dua) hari saja. Proses ini melanggar pilar demokrasi dan hak asasi manusia sebagai elemen negara hukum," imbuh mereka.

(fam/kid)


[Gambas:Video CNN]