Fakta-fakta Tersangka Pembunuh Anak Politikus PKS di Cilegon
19 Luka tusukan di tubuh korban
Kepala Instalasi Forensik RSUD Cilegon Baety Adhayati mengatakan terdapat 19 luka tusukan di tubuh korban oleh tersangka HA.
"Ada 10 luka tusuk dan 9 luka tangkis dan sisanya kekerasan tumpul berupa memar luka lecet dan bengkak," kata Baety, Senin (5/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baety menyebut luka tusuk di leher korban memutus pembuluh nadi utama dan menyebabkan pendarahan. Luka tusuk lain terdapat di dada kanan menembus paru-paru juga mengakibatkan pendarahan.
Menurut Baety, kedua luka tersebut menyebabkan korban meninggal dunia. Sementara luka lain di tubuh korban tidak menyebabkan kematian secara biologis.
"Itulah yang menjadi sebab kematian dari korban sedangkan luka lain tidak menimbulkan kematian," kata Baety.
Polis amankan pisau 24 cm
Polisi menyita dua pisau dari tangan tersangka, kedua pisau tersebut berukuran sekitar 24 cm. Salah satu dari pisau tersebut digunakan pelaku untuk membunuh korban.
Polisi menemukan bercak darah dari salah satu pisau tersebut.
"Barang bukti yang kami terima satu bilah pisau dengan gagang kayu ukuran sekitar 24 cm di dalam kertas pembungkus. Ada 2 belah pisau yang satu masih dalam bungkusnya dan satu tidak ada bungkusnya. Ukuran sama dan merek yang sama dan satu buah masker warna hitam," kata perwakilan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, Kompol Irfan Rofik, Senin (5/1).
Tersangka spesialis pencurian rumah mewah
Polisi mengungkap bahwa tersangka merupakan spesialis pencurian yang menyasar rumah mewah.
"Pelakunya spesialis curat ya, pencurian dengan pemberatan, rumah kosong. Sasarannya rumah yang bagus," kata Kapolda Banten Irjen Hengki di Cilegon, Sabtu (3/1).
Ancaman hukuman seumur hidup
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Komben Dian Setyawan memastikan HA merupakan tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
HA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 458 ayat (1) dan 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 80 ayat 3 Junto pasal 78C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Dian.
(fra/kna/fra)[Gambas:Video CNN]

