Menkum Ungkap Peran Polri Jadi Penyidik Utama di KUHAP Baru
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan tentang posisi dan peran Polri sebagai penyidik utama yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
"Banyak yang berpendapat bahwa kenapa Polri disebut sebagai penyidik utama, padahal di lembaga penuntutan, jaksa itu cuma satu, penuntut. Pengadilan juga satu saja, Mahkamah Agung," ujar Supratman saat konferensi pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (5/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supratman mengatakan keberadaan Polri sebagai penyidik utama dibutuhkan untuk mengoordinasikan penyelidikan berbagai kejahatan di luar KUHP yang selama ini dikelola oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di berbagai kementerian dan lembaga.
"Karena ada beberapa tindak pidana di luar KUHP yang ada penyidik pegawai negeri sipil. Nah ini yang perlu diseragamkan nanti dikoordinasikan oleh penyidik Polri," jelasnya.
Hal itu, kata Supratman, akan membentuk sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang terintegrasi.
"Dan karena itu sekali lagi, ini semata-mata kita lakukan untuk membentuk sebuah sistem criminal justice system kita," jelasnya.
Lebih lanjut, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy menjelaskan bahwa polisi menjadi penyidik utama merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya mau ingatkan ya istilah Polri penyidik utama itu bukan maunya pemerintahan dan DPR, bukan, itu putusan Mahkamah Konstitusi," kata Eddy.
Eddy juga menjelaskan penyidik utama polri itu nantinya akan melakukan koordinasi dan pengawasan ke PPNS. Eddy sekaligus menegaskan bahwa PPNS tetap memiliki kewenangan.
"Maksud penyidik utama itu adalah melakukan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil," sebutnya.
"PPNS tetap punya kewenangan hanya saja harus berkoordinasi dengan Polri sebagai korwas, PPNS berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
(fra/fam/fra)[Gambas:Video CNN]
