Menkum soal Pasal Penghinaan Presiden: Kalau Kritik Enggak Masalah

CNN Indonesia
Selasa, 06 Jan 2026 10:33 WIB
Menkum Supratman menjelaskan Pasal 218 KUHP baru tentang penghinaan Presiden. Pasal ini mengatur soal pidana penghinaan Presiden dan bersifat delik aduan.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. (CNN Indonesia/ Khaira Ummah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Ia menegaskan adanya batasan antara menghina dengan mengritik.

"Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca kitab undang-undang hukum pidananya, teman-teman pasti ngerti, mana yang dihina, mana yang kritik," kata Supratman saat konferensi pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1).

Supratman menjelaskan tidak akan ada langkah hukum apapun jika yang disampaikan adalah kritik terhadap kebijakan pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau soal kebijakan apapun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa enggak ada masalah," ujarnya.

Sementara itu salah satu anggota tim penyusun KUHP baru, Albert Aries menjelaskan bahwa pasal ini kini bersifat delik aduan. Artinya pelaporan harus dilakukan oleh presiden atau wakil presiden.

"Sebagai delik aduan, menurut saya sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan, atau pihak ketiga mana pun yang mengatasnamakan kepentingan Presiden untuk membuat aduan," kata Albert.

Sebagai informasi, pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Pasal 218 ayat (2) KUHP menyatakan, "Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri".

(fra/fam/fra)


[Gambas:Video CNN]