DPR: Pandji Tak Bisa Dipidana Sewenang-wenang Lewat KUHP-KUHAP Baru
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan prinsip perlindungan bagi kritik terhadap pemerintah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku 2 Januari 2026.
Pernyataan itu disampaikan Habib merespons laporan yang dilakukan pihak mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah terhadap komika Pandji Pragiwaksono atas komedi monolognya di acara 'Mens Rea'.
Habib menyebut Pandji tak bisa semena-mena dipidana lewat KUHP dan KUHAP baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan KUHP dan KUHAP baru, para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono dijamin tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang," kata Habib dalam keterangannya, Senin (12/1).
Politikus Gerindra itu mengatakan KUHP dan KUHAP baru berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru (Orba) yang berlaku sebelumnya.
Menurut Habib, pada KUHP lama, ada asas monoistis yang memungkinkan pemidanaan bisa dilakukan hanya berdasarkan pemenuhan unsur-unsur delik atau pasal. Begitu pula dengan KUHAP lama, yang tidak mengenal keadilan restoratif, putusan pemaafan hakim, dan memiliki syarat penahanan super subjektif.
Sedangkan, pada KUHP baru, ada asas dualistis, yang memungkinkan pemidanaan atau penjatuhan sanksi bukan hanya mensyaratkan pemenuhan unsur delik atau pasal, tetapi juga kondisi batin pelaku saat melakukan tindak pidana.
"Hal tersebut bisa dilihat di Pasal 36, Pasal 54 KUHP baru, ditambah lagi Pasal 53 KUHP baru mengatur hakim wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum," ujar dia.
Demikian pula pada KUHAP baru yang mengatur perlindungan maksimal bagi saksi, tersangka, maupun terdakwa, salah satunya pendampingan advokat. Dalam KUHAP baru, terang Habib, advokat bisa aktif membela.
Ketentuan itu diatur lewat sejumlah pasal. Dia menyatakan seperti Pasal 30, 32, 142, 143.
KUHAP baru juga mengatur syarat penahanan yang objektif dan terukur, sebagaimana diatur Pasal 100 ayat (5) atau mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) yang diatur Pasal 79 KUHAP.
"Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya," kata Habib.
Pandji menjadi perbincangan usai dilaporkan ke polisi karena pertunjukan tunggal stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Pelapor yang mengklaim sebagai Presidium Angkatan Muda NU Rizki Abdul Rahman Wahid (RARW) mengatakan laporan dilayangkan karena materi komedi Pandji dianggap menghina dan menimbulkan kegaduhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi ada laporan polisi terhadap Pandji.
"Benar bahwa 8 Januari ada laporan dari masyarakat atas nama [inisial] RARW," kata Budi ke awak media, Jumat (9/1).
[Gambas:Video CNN]


