Jakarta, CNN Indonesia --
Rencana pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat DPRD berpeluang terealisasi setelah mayoritas partai politik di DPR dan pemerintah menyatakan satu barisan.
Total ada enam fraksi di DPR yang tegas menyatakan dukungan terhadap usulan Presiden RI Prabowo Subianto tersebut yaitu Fraksi Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat.
Demokrat baru saja putar haluan dari semula menolak usulan Pilkada via DPRD itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian PKS sejauh ini mencoba ambil jalan tengah agar pilkada lewat DPRD hanya berlaku untuk tingkat kabupaten, sedangkan untuk gubernur dan wali kota tetap dipilih secara langsung. Dari Gerindra hingga PKS itu diketahui tergabung dalam koalisi partai pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.
Sedangkan Fraksi PDIP--satu-satunya partai parlemen di luar koalisi pemerintah--sejauh ini tegas menyatakan menolak usulan Pilkada lewat DPRD.
Sejumlah pakar mengungkapkan sejumlah bahaya jika Pilkada dikembalikan lewat jalur DPRD.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah 'Castro', mengingatkan publik bahwa diskursus Pilkada lewat DPRD jelas menjadi alarm bahaya bagi masa depan demokrasi Indonesia, terutama di tingkat lokal.
Menurut dia, pemilihan yang hendak dikembalikan kepada DPRD merupakan wujud dari demokrasi elite. Dia mengatakan hal semacam itu tidak lagi menjadi demokrasi rakyat banyak yang berbasis pada proses deliberatif.
"Pemilihan kepala daerah pada akhirnya hanya akan ditentukan oleh segelintir orang, dengan proses yang tertutup dan tidak transparan, rentan dengan politik transaksional, hingga kental dengan pendekatan politik kekerabatan," kata Castro kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/1).
Pemahaman sempit desain sistem presidensial
Castro mengatakan Pilkada lewat DPRD bertentangan dengan logika sistem presidensial. Dia mengingatkan penguasa agar tidak memahami secara sempit seolah desain sistem presidensial hanya menyediakan mekanisme pemilihan secara langsung dalam memilih seorang presiden saja.
Namun, sistem pemilihan secara langsung dimaksud juga harus secara mutatis mutandis yakni berlaku untuk semua jabatan politik, termasuk kepala daerah.
Apalagi, rencana mengembalikan Pilkada lewat DPRD menabrak putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Castro menuturkan wacana yang sedang dibangun ini sudah tidak relevan lagi pascaputusan MK Nomor: 135/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa Pemilu di daerah terdiri dari Pilkada langsung dan Pemilu untuk memilih anggota DPRD.
"Diskursus yang bertentangan dengan putusan MK ini membuktikan jika cara berpikir para elite politik berbahaya sejak saat dalam pikiran," ujar penulis buku Politik tanpa Korupsi itu.
Dia menambahkan Pilkada lewat DPRD berdampak besar pada legitimasi. Bukan hanya legitimasi kepala daerah terpilih, tetapi juga terhadap proses politik yang dilakukan.
Terlebih saat ini kepercayaan publik sangat rendah terhadap DPRD.
Castro menyebut rencana mengembalikan proses Pilkada melalui DPRD merupakan logika politik representasi yang keliru. Hal itu disebabkan hak politik untuk memilih (suffragium) bagi setiap warga negara tidak bisa diwakilkan oleh DPRD.
"Karena itu penting untuk mempertahankan hak politik warga untuk memilih secara langsung, jangan biarkan jatuh ke tangan para 'penyamun'," tegasnya.
Baca halaman selanjutnya.
Staf Pengajar Tidak Tetap pada Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengkritik dalih pemerintah dan DPR yang berargumen Pilkada oleh DPRD demi efektivitas dan efisiensi serta agar menghindari korupsi.
Menurut Titi, ada banyak cara lain yang efektif dan efisien ketimbang menerapkan Pilkada lewat DPRD yang disebutnya justru mengancam hak demokrasi rakyat secara langsung.
Dia memberi contoh pemerintah bisa memangkas jumlah kementerian yang saat ini obesitas beserta segala personel ikutannya. Selama lima tahun bekerja, Titi meyakini biayanya akan jauh lebih besar daripada ongkos Pilkada.
Sedangkan berkaitan dengan alasan menghindari korupsi, Titi mengatakan hal itu berkaitan langsung dengan fungsi partai politik dalam mengawal kinerja dan integritas para kader dan politisinya yang ada dalam jabatan-jabatan publik tersebut.
"Juga soal efektivitas dan kualitas penegakan hukum. Kok bisa disalahkan hanya pada hak pilih rakyat serta klaim sebagai ekses dari ongkos politik mahal yang dikeluarkan oleh politisi? Padahal ongkos politik mahal yang diklaim itu faktanya tidak pernah muncul di laporan dana kampanye alias hantu," kata Titi saat dikonfirmasi Selasa (6/1) malam.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini menyatakan masalah hulunya bukan berada pada hak rakyat untuk memilih, melainkan kegagalan tata kelola yang memang disengaja atau didesain untuk tidak efektif, tidak efisien, dan tidak bersih.
Kalau mau diperbaiki, terang dia, maka harus betul-betul difungsikan partai politik sebagai saringan dan kontrol efektif bagi para kadernya yang ada di jabatan publik. Kemudian juga harus dipastikan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye serta jangan mengooptasi seleksi dan kemandirian penyelenggara pemilu.
Selain itu penegakan hukum juga harus ditegakkan sebaik-baiknya (termasuk untuk menghindari keterlibatan aparat negara dalam pemilihan, politisasi bantuan sosial, dan lain sebagainya) untuk memuluskan jalan kemenangan.
"Masalah hulunya ada di partai politik dan penegakan hukum, solusinya ya dengan benahi itu. Bukan dengan jalan otoriter mematikan hak rakyat," tegas Titi.
"Saya setuju ada evaluasi penyelenggaraan Pilkada. Namun, itu untuk menguatkan kredibilitas demokrasi dan supremasi hukum, bukan malah agenda elite yang ingin terus melanggengkan pemusatan dan hegemoni kekuasaan serta menjauhkan diri dari kuasa rakyat," katanya.
Putar haluan Demokrat
Dalam perbincangan terpisah, Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia Arifki Chaniago secara khusus menyoroti keputusan Partai Demokrat yang balik badan dengan mendukung wacana Pilkada melalui DPRD.
Arifki memandang sikap tersebut mencerminkan pilihan politik yang menempatkan kepentingan posisi kekuasaan saat ini di atas konsistensi historis partai.
Menurut Arifki, sikap Demokrat tersebut berpotensi bertabrakan dengan warisan politik Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang pada 2014 secara terbuka menolak Pilkada lewat DPRD dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dan memilih mempertahankan mekanisme Pilkada langsung.
Sebagai catatan SBY adalah poros di kepemimpinan Partai Demokrat. Saat ini dia adalah Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, selain itu putra sulungnya yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merupakan Ketua Umum Demokrat saat ini. Kemudian anak bungsu SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) adalah Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Demokrat, dia juga Ketua Fraksi Demokrat di DPR RI.
Arifki menilai perubahan sikap Demokrat atas wacana Pilkada tak langsung itu bukan sekadar koreksi kebijakan, melainkan keputusan strategis untuk menyesuaikan diri dengan arus besar koalisi pemerintahan.
"Demokrat terlihat lebih memilih menjaga keberlanjutan posisinya di dalam orbit kekuasaan nasional ketimbang mempertahankan sikap lama yang pernah menjadi identitas politik partai. Ini pilihan rasional secara jangka pendek, tapi mahal secara simbolik," ucap Arifki.
"Secara jangka pendek Demokrat aman berada di barisan mayoritas, tapi secara jangka panjang, partai ini harus menjawab satu hal: Apa lagi identitas politik Demokrat jika warisan sikap lama soal demokrasi elektoral ikut ditinggalkan," sambungnya.
 Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan sambutan dalam peringatan puncak HUT ke-61 Partai Golkar di Jakarta, Jumat (5/12/2025). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta) |
Sebagai informasi, usulan pilkada lewat DPRD menambah daftar opsi perubahan sistem pemilu yang harus diatur ulang oleh DPR dan pemerintah selaku pembuat undang-undang.
Sebelumnya, beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga memerintahkan perubahan, mulai dari ambang batas pencalonan presiden, ambang batas pencalonan pilkada, hingga pemisahan pemilu lokal nasional. Ada pula usul audit keuangan hingga kenaikan dana partai politik.
DPR disebut akan mengakomodasi itu lewat RUU Politik Omnibus Law yang telah disetujui model penyusunannya dan dilakukan dalam prioritas legislasi nasional (Prolegnas) tahun ini.
Wacana pemilihan kepala daerah kembali dilakukan di DPRD seperti era Orde Baru (Orba) bukanlah barang baru. Pilkada langsung pertama kali di Indonesia digelar pada 2005 dengan dasar hukum UU 32/2004.
Sepuluh tahun kemudian atau pada 2014, DPR menggolkan perubahan undang-undang yang membuat pilkada tak lagi langsung. Saat itu suara fraksi di DPR tak bulat untuk menggolkan perubahan undang-undang tersebut, namun fraksi yang menolaknya kalah suara.
UU tersebut kemudian dibatalkan SBY selaku presiden saat itu lewat Perppu. Setelahnya, DPR RI pun menyetujui Perppu yang diterbitkan SBY selaku presiden saat itu sehingga Pilkada kembali digelar langsung hingga saat ini.
Terkini, Presiden Prabowo dalam beberapa kesempatan pun sempat mengutarakan ingin mengevaluasi sistem pilkada dan menyodorkan pilkada via DPRD. Salah satunya disampaikan Prabowo--yang juga Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra-- dalam pidato politiknya di puncak perayaan Hari Ulang Tahun Ke-61 Partai Golkar di Jakarta, Jumat (5/12/2025).
"Politik yang mahal ini, politik yang mau niru-niru negara lain ini, saya kira sumber korupsi yang sangat besar," ujar Prabowo kala itu.
Bola wacana itu juga disampaikan sejumlah pimpinan partai pendukung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran, termasuk dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang menjadi rival Prabowo dalam Pilpres 2024 lalu. Muhaimin atau Cak Imin saat ini berada di gerbong pemerintahan, dan menduduki jabatan Menko Pemberdayaan Masyarakat.
[Gambas:Photo CNN]
Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad tak mau buru-buru membahas wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat DPRD yang kini didorong sejumlah fraksi di DPR. Dasco berharap agar semua pihak saat ini fokus terlebih dahulu pada penanganan dampak bencana.
"Kalau ditanya pada saat sekarang ini, marilah kita sama-sama semua fokus pada penanganan bencana dulu di Sumatra," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/1).
Bukan hanya di Sumatra, Dasco selaku Ketua Satgas Pemulihan Dampak Bencana DPR juga mewanti-wanti dampak bencana gunung meletus. Namun, Dasco tetap menghormati sejumlah fraksi yang telah bersikap soal usulan pilkada lewat DPRD.
"Kita tidak berharap, tapi ada potensi gunung yang kemudian mungkin nantinya harus juga dampaknya ditangani dengan baik," kata dia yang juga Ketua Harian Partai Gerindra itu.