Mendagri Tito Sebut Pilkada Lewat DPRD Juga Bagian dari Demokrasi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali dilakukan melalui DPRD.
Menurutnya, dipilih langsung oleh rakyat di tempat pemungutan suara (TPS) atau melalui DPRD adalah bagian demokrasi yang tidak melanggar UUD 1945. Dia menegaskan yang tak boleh adalah kepala daerah ditunjuk langsung penguasa pusat, karena bertentangan dengan UUD 1945.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan UUD 1945, pasal 18 menyatakan bahwa Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota-Wakil Walikota itu dipilih secara demokratis. Nah, batasannya itu aja. Ini menutup pintu dilakukan penunjukan. Kalau dilakukan penunjukan, maka diubah UUD 45," kata Tito kepada wartawan usai Rakor percepatan Rehab Rekon Pascabencana di Padang, Sumatera Barat, Selasa (13/1).
Ia menekankan, pemilihan langsung atau melalui DPRD adalah bagian dari demokrasi.
"Demokratis itu ada dua macam, ada yang demokrasi langsung dipilih rakyat, ada juga demokrasi perwakilan. Itu juga tidak menyalahi UUD 45. Apalagi Pancasila kita ayat 4 adalah demokrasi, demokrasi musyawarah. Perwakilan," kata eks Kapolri tersebut.
Oleh karena itu, menurut Tito, berdasarkan UUD 1945 maka mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD bisa dilakukan di Indonesia.
"Jadi, dapat dilakukan juga dengan mekanisme DPRD. Bukan kata saya, tapi berdasarkan UUD 1945," katanya.
Selanjutnya ketika ingin diubah pemilihan dilakukan di DPRD, dia bilang pembuat undang-undang yakni pemerintah dan DPR harus mengubah UU Pilkada. Pasalnya UU Pilkada selama ini mengamanatkan pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat.
"Kalau dilakukan melalui DPRD, maka konsekuensinya UU Pilkadanya harus diubah, karena UU Pilkada menyatakan (pemilihan) langsung. (Kalau menurut) UUD 1945 terserah (langsung atau lewat DPRD), itu tergantung DPR dan pemerintah nantinya," katanya lagi.
[Gambas:Video CNN]


