Pembunuhan Pria di TPU Bekasi Dipicu Masalah Dendam dan Utang
Polisi mengungkap pembunuhan pria berinisial MDTWS (25) yang jasadnya ditemukan di tempat pemakaman umum (TPU) di Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi dipicu masalah dendam dan utang.
Dalam perkara ini, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dua pelaku masing-masing berinisial JP dan G. Keduanya berperan sebagai eksekutor dalam aksi pembunuhan tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan diduga karena rasa dendam terkait persoalan utang antara korban dan para pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (14/1).
Budi mengatakan penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya ikat pinggang yang diduga digunakan untuk mencekik korban, beberapa unit telepon genggam, tas milik korban serta pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
"Para pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya," ucap dia.
Sebelumnya, seorang pria ditemukan meninggal dunia di tempat pemakaman umum (TPU) di Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Minggu (11/1) sekitar pukul 15.00 WIB.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang saksi yang sedang berziarah di TPU tersebut. Saat itu, saksi kaget saat melihat kaki manusia di tumpukan dedaunan kering.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Braiel Arnold mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan sementara dan ditemukan ada bekas ikatan pada leher korban.
"Betul di tubuh korban ada bekas ikatan ikat pinggang, sudah diautopsi," kata Braiel saat dikonfirmasi, Selasa (13/1).