Apa Itu Bebas Bersyarat dengan Pengawasan untuk Laras Faizati?

CNN Indonesia
Jumat, 16 Jan 2026 10:10 WIB
Laras Faizati divonis bebas bersyarat dengan pengawasan dalam kasus penghasutan seputar demonstrasi pada Agustus 2025 lalu.
Laras Faizati divonis bebas bersyarat dengan pengawasan dalam kasus penghasutan seputar demonstrasi pada Agustus 2025 lalu. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Pidana pengawasan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berfokus pada pembinaan, pengawasan perilaku, dan pencegahan terjadinya kembali tindak pidana. Adapun dalam Pasal 76 ayat (1) dan (2) berbunyi:

"Pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dijatuhkan paling lama sama dengan pidana penjara yang diancamkan yang tidak lebih dari 3 (tiga) tahun," bunyi ayat 1.

"Dalam putusan pidana pengawasan ditetapkan syarat umum, berupa terpidana tidak akan melakukan Tindak Pidana lagi," sambung ayat 2.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus Laras Faizati

Laras diadili dengan dakwaan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lalu, dakwaan ketiga dan keempat sesuai Pasal 160 atau 161 ayat 1 KUHP. 

Saat pemeriksaan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Laras menyatakan tidak berniat untuk menghasut massa melalui unggahannya di media sosial. 

Ia menjelaskan, yang disampaikannya di media sosial ialah wujud emosi atas meninggalnya Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis Brimob tempo lalu. 

Terdakwa pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2025. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)Laras Faizati divonis bebas bersyarat dengan pengawasan dalam kasus penghasutan seputar demonstrasi pada Agustus 2025 lalu. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Terkait dengan foto tersenyum sambil menunjuk Gedung Mabes Polri, Laras menjelaskan ekspresi tersebut adalah sarkastik dan berbeda dengan kalimat keras yang dirinya tulis. 

"Saya memang tidak ada intensi untuk provokasi atau apa pun. Itu imej yang saya punya di Instagram dan kehidupan saya, yang silly dan fun kalau bahasa Inggrisnya. Jadi, tidak ada keseriusan dalam postingan itu," kata Laras.

Hal ini bermula dari empat unggahan Instagram Story di akun @larasfaizati pada 29 Agustus 2025, sehari setelah Laras menerima kabar kematian Affan. 

Dalam unggahan yang bersifat publik, Laras menulis keterangan yang diterjemahkan sebagai ajakan membakar Gedung Mabes Polri dan menangkap personel polisi.

Selain itu, ia juga mengunggah ulang video dari akun Kolektifa dengan durasi 1 menit 32 detik dan menambahkan komentar bernada kritik keras terhadap pihak kepolisian. 

"Lembaga paling korup, paling tidak berguna, paling menjijikkan, paling bodoh dan paling bangkrut secara moral yang pernah ada. Persetan dengan polisi, kalian benar-benar hanya sekelompok orang bodoh dan kuharap kalian semua dan garis keturunan kalian membusuk di neraka terdalam," tulisnya. 

(nat/asr)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2