Polisi Dalami Keterlibatan Piche Kota Terkait Dugaan Pemerkosaan
Penyidik Polres Belu masih mendalami keterlibatan Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota salah satu artis jebolan Indonesian Idol 2025 dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16) di Atambua, Kabupaten Belu, NTT.
Sebelumnya, Piche Kota yang masuk Top 6 Indonesian Idol 2025 dilaporkan oleh korban ACT (16) terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan bersama dua orang lainnya yakni Roy Mali dan seorang lagi berinisial RAS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih kita dalami (keterlibatan Piche Kota) dengan pemeriksaan saksi-saksi dan korban," kata Kapolres Belu, AKBP. I Gede Eka Putra Astawa dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
Dia mengatakan setelah pemeriksaan saksi dan korban dan hasil penyelidikan telah rampung baru dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Karena laporan korban adalah Roni Mali cs.
"Saat ini masih lidik untuk melengkapi bukti dan petunjuk lainnya," jelas Gede.
Sebelumnya top 6 Indonesian Idol 2025, Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa SMA berinisial ACT (16).
Korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh Piche Kota dan dua orang lainnya yakni Roni Mali dan RAS. Laporan tersebut diterima Polres Belu pada Selasa (13/1).
Kapolres Belu, AKBP. I Gede Eka Putra Astawa menjelaskan dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Minggu (11/1) sekitar pukul 16.00 Wita di salah satu hotel di Kota Atambua, Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, NTT.
Dia mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian berawal ketika korban dan ketiga terlapor berpesta minuman keras. Saat korban diduga dalam kondisi tidak sadar, para pelaku disebut melakukan pemerkosaan tersebut.
Polisi pun belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Hingga Minggu (18/1), penyidik telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus tersebut.
Gede memastikan Polres Belu menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Proses hukum meliputi penerimaan laporan, pemeriksaan medis korban, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti.
Penyidik juga menyiapkan penerapan pasal berlapis, termasuk Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, polisi mempertimbangkan Pasal 473 Ayat 2 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) terkait persetubuhan terhadap anak dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya atau tidak sadar.
"Itu merupakan pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan," tegas Gede Astawa.
[Gambas:Video CNN]

