Timothy Ronald Kembali Dilaporkan ke Polisi soal Trading Kripto
Seorang perempuan bernama Agnes Stefani melaporkan kasus dugaan penipuan kripto yang turut menyeret nama pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald dan trader kripto bernama Kalimasada ke Polda Metro Jaya, Senin (19/1).
Laporan itu dilayangkan Agnes dengan didampingi kuasa hukumnya, Jajang. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Hari ini kami tim lawyer dan para korban, dan korban juga, kembali membuat laporan polisi terhadap dua orang, si TR dan saudara K," kata Jajang kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Agnes selaku korban dan pelapor mengatakan dirinya sudah berkecimpung di dunia kripto selama kurang lebih lima tahun. Agnes kemudian mengenal sosok Timothy melalui media sosial.
"Dan akhirnya di era 2023 sampai 2024 saya join bersama teman saya dan tidak sesuai dengan visi misi yang mereka janjiin dari awal. Dan ada beberapa case seperti kita yang komplain dan kita di-kick dari grup atau di room chat-nya dimatiin seperti itu," tutur dia.
Agnes mengaku pada awalnya dirinya dijanjikan atau diberikan tawaran yang menggiurkan. Namun, ternyata tawaran tak pernah terwujud, bahkan ia harus menelan kerugian hingga Rp1 miliar.
"Tidak seperti dengan reallitanya, yang di mana menawarkan win rate sekian-sekian persen dan realitanya enggak seperti itu. Win rate yang ditawarkan pasti puluhan persen, ya nyatanya tidak sesuai itu sih," ujarnya.
Di sisi lain, Agnes mengklaim dirinya tidak pernah tergiur dengan konten pamer kekayaan atau flexing yang dipamerkan Timothy. Kata Agnes, dirinya bergabung dengan grup Timothy dengan harapan ingin mendapat pembelajaran yang terstruktur, layaknya sekolah dengan pengajar yang kredibel.
"Saya enggak pernah tergiur dengan konten flexing sih. Karena apapun yang di-publish di sosial media it's all bullshit for me. Kita enggak tahu fakta di belakangnya, di belakang layar seperti apa," tutur dia.
"Dan saya join kelas dia kan juga sebenarnya bukan untuk iming-iming sebagai profit besar, tapi sebagai, ya ibaratkan kita sekolah butuh lisensi guru dan segala macam. Saya nganggep-nya seperti itu sih, bukan konten flexing atau instant being rich. That's it," sambungnya.
Dalam laporan ini, Agnes melaporkan terkait Pasal 45A Ayat (1) Juncto 28 (1) UU ITE dan atau Pasal 80, 81 dan 82 UU No 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat (1) huruf a,b,c UU Nomor 1 tahun 2023.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan penipuan trading kripto yang dilaporkan seseorang bernama Younger.
Laporan soal dugaan penipuan trading kripto ini turut diunggah di akun Instagram @cryptoholic.idn. Dalam unggahan itu disebut sosok terlapor adalah pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald serta seorang trader kripto bernama Kalimasada.
Akun itu menyebut korban penipuan awalnya takut karena diancam saat akan melapor ke polisi. Namun kini sudah memberanikan diri untuk melapor.
Akun itu turut mengunggah foto bukti tanda laporan polisi yang diterbitkan Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45A ayat 1JoPasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
[Gambas:Video CNN]

