Kapolri: Perpol Polisi di Jabatan Sipil untuk Laksanakan Putusan MK

CNN Indonesia
Senin, 26 Jan 2026 22:30 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penerbitan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tak dimaksudkan untuk melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penerbitan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang polisi bisa isi jabatan sipil tak dimaksudkan untuk melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Perpol yang terbit pada 16 Desember 2025 itu mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur Polri.

"Beberapa waktu yang lalu Polri menerbitkan Perpol Nomor 10 tahun 2025, Perpol ini bukan dimaksud untuk melawan putusan MK," kata Sigit dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

Menurut Sigit, Perpol 10/2025 justru diterbitkan untuk menghormati dan melaksanakan putusan MK Nomor 114/2025. Putusan itu menghapus frasa "penugasan Kapolri" dalam Pasal 28 UU Polri.

"Bagian dari itikad baik Polri untuk mengisi kekuatan hukum dan menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," ujarnya.

Putusan yang dimaksud merujuk pada permohonan nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri) yang diajukan Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa).

Sigit berharap ke depan putusan itu juga bisa diatur dalam undang-undang. Karenanya ia ingin agar UU Polri segera direvisi di DPR.

"Tentunya harapan kami ke depan ini bisa dibahas di dalam revisi undang-undang sehingga kemudian menjadi pedoman di dalam pelaksanaan dan penugasan Polri pada saat harus melaksanaan tugas di luar struktur," ujarnya.

(fra/thr/fra)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Kapolri Resmikan Direktorat PPA-PPO

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK