Komisi III Tegaskan Kedudukan Polri di Bawah Presiden
Komisi III DPR menegaskan posisi Polri sebagai lembaga yang tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.
Hal itu merupakan salah satu kesimpulan dalam rapat antara Komisi III dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (26/1).
"Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.
Kesimpulan lainnya, Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
Komisi III DPR RI juga menegaskan penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
"Materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri," katanya.
Beberapa poin kesimpulan lain adalah Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat dan Propam.
"Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan," ujarnya.
Dalam rapat itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menolak wacana Polri di bawah kementerian tertentu.
Sigit menyebut hal itu sama saja dengan melemahkan institusi Polri, negara dan melemahkan presiden.
"Saya anggap meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara dan melemahkan presiden. Oleh karena itu, apabila ada pilihan, apakah polisi tetap berada di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, saya memilih Kapolri saja yang dicopot," kata Sigit.
(yoa/isn)