Komite Publisher Rights Usul Revisi UU Hak Cipta Cegah AI Curi Konten
Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) atau Komite Publisher Rights mengusulkan revisi terhadap Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dorongan dari komite yang dibentuk melalui Perpres 32/2024 itu disampaikan untuk melindungi karya jurnalistik dari eksploitasi tanpa kompensasi, terutama di tengah pesatnya penggunaan akal imitaasi (Artificial Intelligence/AI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KTP2JB, Suprapto Sastro Atmojo, mengatakan dalam regulasi yang berlaku saat ini, berita aktual atau karya jurnalistik teks tidak dikategorikan sebagai objek hak cipta. Imbasnya platform digital atau perusahaan AI dapat mengambil konten tersebut secara bebas hanya dengan mencantumkan sumber.
"Tentu ini sangat merugikan, karena kita tahu apalagi sekarang sudah muncul banyak AI dan itu mereka mengambil konten-konten berita dari perusahaan Pers tapi tidak memberikan penghargaan atau memberikan hak-hak ekonomi," kata Suprapto dalam Jumpa Pers KTP2JB di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (27/1).
"Kami sudah usulkan ke Kementerian Hukum yang dalam hal ini menangani proses revisi Undang-Undang 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," imbuhnya.
Menurutnya jika revisi tersebut disetujui, perusahaan teknologi tidak bisa lagi semena-mena melakukan scraping atau pengambilan data berita untuk melatih AI-nya tanpa memberikan kompensasi yang layak kepada perusahaan pers selaku pemilik konten.
Sebagai informasi KTP2JB atau Komite Publisher Rights itu terdiri atas sejumlah elemen dari Dewan Pers (perwakilan yang tak mewakili perusahaan pers), pemerintah atau kementerian terkait, serta ahli yang ditunjuk kemenkopolhukam.
[Gambas:Video CNN]

