Buron Riza Chalid Terdeteksi, Polri Gandeng Interpol untuk Penangkapan
Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mengaku telah berkoordinasi dengan seluruh negara anggota Interpol untuk menangkap bos minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) yang masih buron.
Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan hal itu dilakukan pihaknya usai Interpol resmi menerbitkan status Red Notice terhadap Riza Chalid.
"Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026, atau seminggu yang lalu," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (1/2).
Untung menjelaskan status red notice Riza Chalid juga sudah disebarkan ke 196 negara yang menjadi anggota Interpol. Oleh sebab itu, kata dia, pelarian tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunan dari PT Pertamina periode 2018-2023 itu menjadi terbatas.
"Secara teknis, kami sudah melakukan koordinasi dengan counterpart-counterpart kami, dengan Interpol Lyon," ujarnya.
Di sisi lain, Untung mengatakan keberadaan Riza juga sudah terdeteksi berada di salah satu negara anggota Interpol. Kepolisian, kata dia, juga sudah berkomunikasi dengan pihak berwajib di negara tersebut.
"Subjek Interpol red notice ini memang berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasikan, dan sudah kami petakan, dan kami pun sudah menjalin kontak," katanya.
Namun, Untung belum bisa menyebut secara spesifik negara mana Riza Chalid berada. Ia hanya menegaskan, saudagar minyak itu ada di salah satu negara anggota Interpol.
Saat ini, Polri pun sedang menyusun strategi dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan penangkapan.
"Untuk penangkapan sedang kami kerjakan, sedang kami koordinasikan, dan sedang kami update terus. Tentunya kami tidak tinggal diam, kami menindaklanjuti dari red notice tersebut," pungkasnya
Sebelumnya Riza Chalid masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sejak 19 Agustus 2025.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.
(fra/tfq/fra)