Kejagung Dalami Jaksa Minta Uang di Kasus Korupsi Kemenaker

CNN Indonesia
Rabu, 04 Feb 2026 01:30 WIB
Kejagung mengaku bakal mendalami keterangan saksi kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang menyebut ada jaksa meminta uang hingga Rp6 miliar.
Sidang dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku bakal mendalami keterangan saksi kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang menyebut ada jaksa meminta uang hingga Rp6 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut keterangan saksi dalam persidangan itu akan diverifikasi terlebih dahulu untuk mengetahui kebenarannya.

"Itu kan terungkap di sidangnya KPK kalau enggak salah. Nanti akan menjadi masukan buat kami, apakah informasi itu betul atau tidaknya, akan kita dalami," jelasnya kepada wartawan, Selasa (3/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya advokat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Munarman, membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Gunawan Wibiksana pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2).

Mulanya Munarman menanyakan soal pertemuan antara terdakwa Hery Sutanto dengan terdakwa Irvian Bobby Mahendro. Gunawan yang saat itu merupakan Sekretaris Pribadi Hery mengaku mendengar percakapan Antara Hery dan Bobby yang menyebut kata 'Tiarap kita Pak Direktur'.

"Ini sekarang pertanyaan di BAP Saudara nomor 25, eh 24 dulu. Jawaban Saudara ya. Ini Saudara jawab nih, tadi Saudara tidak tahu kata tiarap itu apa, tapi nomor 24 BAP saudara saya bacakan supaya saudara ingat ya. 24A jawaban Saudara: Bahwa pada awal bulan Oktober 2024 saya menyaksikan dan mendengar langsung pada saat saudara Irfian Bobi Mahendra Putra melapor kepada saudara Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan K3 dengan mengatakan 'Tiarap kita Pak Direktur.' Ya? Direkturnya maksudnya Direktur Bina Kelembagaan K3 yaitu saudara Hery Sutanto," kata Munarman.

"Kemudian yang dimaksud dari 'Tiarap kita Pak Dir', ini saudara yang menjelaskan, adalah sepengetahuan saya karena masuknya Kejaksaan Agung di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker K3), sehingga yang semula biasa menerima uang non teknis dari PJK3, setelah adanya 'Tiarap kita Pak Dir' tidak bisa menerima uang dari PJK3 namun tetap meminta PJK3 merekap jumlahnya uang non teknis tersebut dari PJK3," lanjutnya.

Munarman lalu membacakan lanjutan BAP Gunawan yang menyebut 'udah kecium Kejaksaan Agung'. Munarman mendalami Gunawan terkait maksud ucapan tersebut.

"Berarti saya bacakan saya ingatkan ya. Jadi jawaban saudara itu: setelah beberapa hari dari pertemuan tersebut, pertemuan yang di atas tadi ini ya, saudara Hery Sutanto menceritakan pertemuan tersebut kepada saya dan dengan mengatakan 'Duh Wan, udah kecium Kejaksaan Agung yang waktu pertemuan di Bidakara terkait sertifikat K3. Pusing kepala saya Wan'. Itu. Ada cerita lain nggak dia? Kecium itu soal apa?" tanya Munarman.

"Nggak ada, cuma begitu saja ngomongnya. Lupa saya Pak," jawab Gunawan.

"Lupa. Ya nggak apa-apa lupa, ada di BAP kok," timpal Munarman.

Tak puas dengan itu, Munarman kembali membacakan BAP Gunawan. BAP itu menyebutkan soal pertemuan antara pihak Kemnaker dan Kejaksaan Agung.

"Nah ini saya bacakan lagi jawaban saudara di nomor 26 ya. Nomor 26. Tadi kan sudah kecium Kejaksaan Agung nih. Nah sekarang nomor 26 jawaban saudara nih ya. Dapat saya jelaskan bahwa pertemuan. Ini saya mau konfirmasi nih, masih ingat nggak saudara isi pertemuan itu dan apa pembicaraannya itu? 'Dapat saya jelaskan bahwa pertemuan antara pihak Kemenaker dengan pihak Kejaksaan Agung di kantor Kemenaker sebagai berikut: A. Bahwa benar ada pertemuan antara empat orang Kejaksaan Agung dengan saudara Hery Sutanto dan saudara Irfian Bobi Mahendra Putra di ruangan Direktur Bina Kelembagaan K3 lantai 7 gedung B Kementerian Ketenagakerjaan RI pada tanggal 2 Desember 2024 sebagaimana chat di atas antara saya dengan Mei Wasuji. Kata Pak Hery 'Udah selesai Mei'. Tadi ada tamu dari Kejaksaan.'," kata Munarman.

"B-nya, pada sekitar sebelum dzuhur pada tanggal 2 Desember 2024 saya ditelepon WhatsApp oleh saudara Aris Tri Widianto selaku pengawas ketenagakerjaan Kemenaker mengatakan bahwa temannya orang Kejaksaan Agung ingin bertemu dengan saudara Hery Sutanto mengatakan 'Wan, ini ada orang Kejaksaan Agung temen gue katanya mau ketemu pak Dir lu nih udah di depan lift'. Betul itu kejadian?" lanjut Munarman.

"Betul," jawab Gunawan.

Munarman mengatakan BAP itu juga menerangkan jika Hery mengeluh ke Gunawan usai bertemu dengan orang dari Kejaksaan tersebut. Gunawan menyebut Hery mengeluh karena ada orang Kejaksaan meminta uang senilai Rp 1,5 miliar.

"Di luar ruangan. Oke. Setelah pertemuan selesai orang Kejaksaan Agung pamit pulang dan saudara Irvian Bobby Mahendra Putra kembali ke meja kerjanya. Kemudian saudara Hery Sutanto mengeluh kepada saya. Ingat nggak saudara keluhannya apa?" tanya Munarman.

"Ingat," jawab Gunawan.

"Apa? Jelaskan," pinta Munarman.

"Minta Rp 1,5 miliar," jawab Gunawan.

"Yang minta itu siapa?" tanya Munarman.

"Dari pihak Kejaksaan," jawab Gunawan.

Munarman kembali membacakan BAP Gunawan yang menyebut orang dari Kejaksaan meminta Rp 1,5 miliar untuk empat orang yang berarti jumlahnya Rp 6 miliar. Gunawan membenarkan BAP tersebut.

"Nah ini saya ini ya. Mengeluh kepada saya dengan mengatakan 'Wan, duh Kejaksaan minta duit per orang 1,5'. Per orang. Maksud per orang 1,5 adalah total yang harus dibayarkan kepada orang Kejaksaan Agung adalah Rp 1,5 miliar dikali 4 orang yang datang sama dengan Rp 6 miliar. Ini betul keterangan saudara?" tanya Munarman.

"Betul keterangan saya," jawab Gunawan.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.

Pemerasan terus berlanjut hingga Noel menjadi Wamenaker. Noel, yang mengetahui pemerasan itu, meminta jatah Rp 3 miliar.

Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.

(tfq/isn)


[Gambas:Video CNN]