Diduga Tak Diizinkan Nikah, 2 Siswa SD di Lombok Mogok Sekolah
Dua siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, tak lagi mau ke sekolah satu bulan usai diduga rencana pernikahan mereka dibatalkan.
Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) mengaku mendapatkan laporan bahwa dua siswi yang duduk di bangku kelas lima dan enam tersebut semula direncanakan menikah saat libur semester akhir 2025. Namun, kabar rencana naik ke kursi pelaminan itu sampai ke telinga pihak sekolah.
Menindaklanjuti kabar tersebut, sekolah kemudian berkoordinasi dengan kepala lingkungan (kaling) setempat untuk membatalkan rencana pernikahan keduanya. Setelah pernikahannya batal, kedua siswi tersebut tidak kembali masuk sekolah.
Atas laporan itu, LAZ mengaku sudah memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta kecamatan untuk turun ke rumah kedua siswi tersebut untuk memberikan edukasi.
"Sudah saya perintahkan Camat Gunungsari dan Dikbud untuk turun mendeteksi. Dan ini tugas kita bersama lah," tegas LAZ, mengutip detikcom, Jumat (6/2).
LAZ menyatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat secara tegas menolak fenomena pernikahan dini seperti itu, bahkan sampai melibatkan siswa atau siswi di bawah umur.
"Usia dini itu, dari aspek tubuh kan belum mampu diberikan beban untuk mengandung atau lainnya," imbuh LAZ.
Akibat kejadian tersebut, LAZ akan melakukan evaluasi terhadap para kepala sekolah (kepsek) di Lombok Barat. Menurutnya, kepsek harus memiliki big data dan mampu mengawasi tingkah laku siswa.
"Salah satu indikator kinerja kepsek itu adalah memastikan muridnya itu tidak putus sekolah. Terserah (lanjutnya) mau masuk SMP atau pondok pesantren," ujar LAZ.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/dal)