Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Jakarta-Bali: Sabu 8,9 Kg Disita

CNN Indonesia
Sabtu, 07 Feb 2026 20:30 WIB
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menyita 8,98 kilogram (kg) narkotika jenis sabu senilai Rp9 miliar dari jaringan Jakarta-Bali. Ilustrasi (CNN Indonesia/Farida)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menyita 8,98 kilogram (kg) narkotika jenis sabu senilai Rp9 miliar dari jaringan Jakarta-Bali.

Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya menangkap dua orang tersangka yakni Agus Santoso (49) dan Bayu Hidayatulah (33) pada Rabu (4/2) di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.

Kedua tersangka yang berperan sebagai kurir tersebut satu jaringan. Keduanya merupakan orang suruhan dari seorang berinisial L di Jakarta.

"Tindak pidana ini sebetulnya saling berkaitan, namun kami split jadi dua berkas perkara," kata Daniel di Denpasar, Sabtu (7/2).

Pada kasus pertama yang melibatkan tersangka AS, polisi menyita 2,98 kg. AS diperintahkan oleh seorang bernama L untuk mengambil paket sabu di Hotel Kabin Jakarta dengan imbalan Rp50 juta jika membawa barangnya sampai di Bali.

Sementara pada kasus kedua yang melibatkan tersangka BH, polisi menyita sabu lebih dari 6 kg lebih.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Polisi Radiant mengatakan berbeda dengan AS, BH mengambil paket sabu tersebut dari seorang bernama Ari di di Kampung Bahari, Tanjung Priok Jakarta Utara, lalu disimpan di Hotel Cabin, Kelapa Gading sebelum dikirim ke Bali melalui bus antar provinsi.

BH dijanjikan upah Rp35 juta per kilogram sabu. Di Bali, rencananya sabu-sabu tersebut diserahkan kepada saudara L di Pemogan, Denpasar Selatan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

(fra/antara/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK